Percepat Klaim Asuransi, Jasa Raharja Gunakan Sistem Online

Sutarman dan Budi Setyarso
Sumber :
  • VIVAnews/Yulianisa Sulistyoningrum
VIVAnews
Korban Kapal Rafelia 2 Dipastikan Terima Asuransi
- PT Jasa Raharja (Persero) bekerja sama dengan Kepolisian RI terkait pemanfaatan sistem online data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor.

Jasa Rahaja Pulangkan 30.648 Pemudik ke Kampung Halaman

Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja Jasa Raharja sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan asuransi perlindungan dasar ke korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan di tahun ini.
Nikah Beda Agama, 5 Artis Ini Jalankan Puasa Ramadhan Tanpa Pasangan


Selain itu, untuk meningkatkan keakuratan data sehingga mempercepat proses pemberian santunan kepada korban kecelakaan baik meninggal atau luka berat dan cacat.


Dari data Jasa Raharja, jumlah korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum baik di darat, laut dan udara selama lima tahun terakhir turun, dari 1,399 miliar jiwa menjadi 1,206 miliar jiwa.


Sementara itu, menurut data Kepolisian, pada 2013 setiap harinya ada 72 orang meninggal karena kecelakaan. Sepanjang 2013, tercatat 26.414 jiwa melayang di jalan dan meningkat di 2014, yakni 73 orang meninggal setiap hari dan sepanjang tahun lalu sebanyak 26.651 jiwa meninggal.


Adapun, pembentukan sistem online diresmikan langsung oleh Kepala Polri Jenderal Sutarman, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akmal Taher, dan pejabat lainnya.


"Saya menyambut baik program kerja sama ini, karena Jasa Raharja ingin mempercepat proses santunan terhadap korban kecelakaan. Tentunya, kami tidak menginginkan banyaknya jumlah kecelakaan, maka dari itu tugas Polri adalah memberikan data kecelakaan," kata Sutarman, di gedung Jasa Raharja, Jumat 9 Januari 2015.


Dia mengungkapkan, selama ini masyarakat banyak terkendala dalam pengajuan klaim asuransi, karena proses birokrasi yang alot dan harus menunggu adanya laporan polisi.


"Dengan adanya sistem online, Jasa Raharja bisa mengakses data kecelakaan dari Kepolisian dan segera memberikan santunan kepada korban," paparnya.


"Yang proses sebelumnya sampai satu minggu, sekarang hanya butuh satu hari saja" tambahnya.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya