Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan, Apa Alasannya?

Ditjen Pajak, Sigit Piradi Pramudito (Kiri), Wamenkeu, Mardiasmo (Kanan).
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
- Kementerian keuangan akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya sebesar Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. Namun, perlu restu DPR untuk merealisasikan rencana tersebut. 

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, Kamis 28 Mei 2015, menjelaskan kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurutnya, kenaikan PTKP menjadi Rp3 Juta per bulan dari Rp2 juta per bulan telah memperhitungkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disesuaikan tiap tahunnya. 

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
"Mereka (pekerja) juga kadang sudah tidak ada untung, untuk bayar pajak. Kan, hidup Rp3 juta sebulan itu gak cukup. Apalagi, ditambah bayar pajak, makanya kita naikkan," ujar Sigit di kantornya.

Dia mengatakan, kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan tahun depan. Sosialisasi akan dilakukan sebelum aturan resminya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. 

"Kan itu kredit pajak, jadi adjustment itu. Ke depan. Jadi, pemotongan untuk PPh (pajak penghasilan) 21 pada bulan Juli nanti. Itu nanti akan coba diperhitungkan dengan yang sudah dibayar, karena nanti akan di-adjust oleh wajib pajak tahun depan. Kan tahun depan mereka membuat laporan, waktunya masih panjang, 8 - 9 bulan," jelasnya.



Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sudah mengajukan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat terkait hal tersbeut. "Kami sudah mengajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas PTKP ini," ujarnya.

Menurut Bambamg, kenaikan batas PTKP memang akan sedikit memengaruhi penerimaan pajak. Namun, dia merasa dampak tersebut tidak begitu terasa karena ada peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya mendorong perekonomian. 

PTKP adalah batas penghasilan masyarakat yang tidak kena pajak. Saat ini, penghasilan Rp24 Juta per tahun tidak dikenakan PPh. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya