Harga Premium dan Solar Dipastikan Tak Naik Jelang Ramadan

harga pertamax naik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Pertamina Pelajari Rencana PLN Caplok PGE
- Jelang Ramadan, pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium RON 88 dan Solar tidak akan dinaikan. Meskipun tekanan terhadap rupiah terus terjadi dan harga minyak mentah dunia secara rata-rata cenderung mengalami kenaikan.  

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja, mengatakan keputusan tersebut didasari pertimbangan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Sehingga, masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. 

Pertamina Jamin Stok Premium Tetap Tersedia di Medan
"Agar tidak memberatkan masyarakat selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu 31 Mei 2015. 

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.  

Serta memperhitungkan harga rata-rata minyak dunia sebulan terakhir mulai 25 April-24 Mei 2015, ditetapkan harga jual eceran BBM subsidi dan BBM penugasan (Premium dan Solar) tidak naik.
 
Mulai 1 Juni 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) tetap Rp7.300 per liter dan jenis Minyak Solar Subsidi Rp6.900 per liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN). 

Dengan perincian, harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jamali ditetapkan oleh PT. Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. 

Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran. (ase)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya