Kini, Kredit Motor dengan Skema Syariah Bisa DP 10 Persen

Beginilah Proses Produksi Vespa Matic Di Vietnam
Sumber :
  • REUTERS / Kham
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan pelaksanaan kebijakan penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan tersebut menjadi dasar hukum perusahaan pembiayaan untuk dapat menyesuaikan produk yang dijual. 

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat 3 Juli 2015, aturan itu dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor. Dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
Seperti diketahui, pada triwulan I 2015, penjualan kendaraan bermotor tercatat negatif, masing-masing sebesar -15,36 persen untuk penjualan mobil dan -17 persen untuk penjualan motor.

Dua surat edaran (SE) OJK yang dikeluarkan yaitu SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015, tentang besaran uang muka (Down Payment/DP) kendaraan bermotor untuk perusahaan pembiayaan, dan SE OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015, tentang besaran DP kendaraan bermotor untuk perusahaan pembiayaan syariah. 

Aturan ini berlaku bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan pembiayaan.

Secara garis besar dengan berdasarkan aturan ini DP motor dengan menggunakan skema syariah paling kecil dipatok 10 persen, sedangkan DP mobil dengan skema serupa uang mukanya bisa 20 persen. Sedangkan jika dengan skema konvension DP motor dipatok 15 persen DP mobil ditetapkan 20 persen. 

Dalam aturan ini, penyesuaian DP tersebut perlu dilaksanakan secara proporsional dan terukur agar tidak meningkatkan risiko atas kredit macet. Penurunan besaran DP kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik, yaitu memiliki NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan kurang dari 5 persen. 

Jangka waktu penyesuaian besaran uang muka kendaraan bermotor berdasarkan NPF ditinjau setiap semester berdasarkan data laporan bulanan mulai periode Juni dan Desember.

Dalam menghitung besaran uang muka, perhitungan nilai jual kendaraan setelah dikurangi dengan diskon dan potongan harga lainnya. Selain itu, diatur pula bahwa pembiayaan asuransi, pembayaran cicilan pertama, biaya administrasi dan pembayaran lainnya oleh debitur, tidak dihitung sebagai komponen pembayaran uang muka. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya