Impor Ban Kembali Diperketat

Ban kendaraan. Ilustrasi.
Sumber :
  • Toyota
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Menteri Perdagangan (Mendag), Rahcmat Gobel mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M - DAG/PER/12/2011  tentang  Verifikasi  Atau  Penelusuran  Teknis  Impor  dan  memperketat  impor  ban  melalui  penerbitan  Peraturan Menteri  Perdagangan  Nomor  45/M - DAG/PER/6/2015  Tanggal  29  Juni  2015  Tentang  Ketentuan  Impor Ban. Ketentuan ini baru diberlakukan 7 Oktober 2015 nanti.

Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng

"Pengetatan  impor  ban  yang  baru  ini  bertujuan  untuk  mendukung  ketersediaan  dan  pemenuhan kebutuhan  ban di  dalam  negeri, serta  mendorong  pembangunan  industri  ban  nasional. Pengetatan impor  ban  ini  juga  ingin  menciptakan  persaingan  usaha  yang  sehat,"  kata Rachmat Gobel, dikutip dari laman Kemendag, Rabu 15 Juli 2015.
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi


Pengaturan impor  yang  lama  mewajibkan  verifikasi  atau  penelusuran teknis  impor.  Sedangkan,  dalam ketentuan impor ban yang baru ini, pemerintah menambah pengaturan importasi ban, antara lain ban yang  diimpor  oleh  industri  pengguna  ban  harus  terlebih  dahulu  mendapatkan  pengakuan  sebagai  IP - Ban dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor.


Selanjutnya persetujuan impor diwajibkan melengkapi persyaratan dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Ban, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban, Surat Pendaftaran Tipe Ban, Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.


Tak  hanya  itu,  pengetatan  juga  diterapkan  untuk  tujuan  pelabuhan  laut. Impor  ban  hanya  dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan pelabuhan laut, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, dan Sorong di Papua.


Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia. "Setiap  pelaksanaan  impor  ban  harus  terlebih  dahulu  dilakukan  verifikasi  atau  penelusuran  teknis impor di pelabuhan muat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.


Sementara  itu,  dalam  rangka  pengembangan  usaha  dan  investasi,  industri  diizinkan  mengimpor  ban untuk  tujuan  tes  pasar  selama  6  bulan dan  hanya  dapat  diperpanjang  sekali  untuk  6  bulan  setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir ban.


"Permendag ini saya harapkan mampu mendorong program hilirisasi dengan peningkatan industri ban dalam negeri yang menggunakan bahan baku (karet) lokal," kata Partogi.

.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya