Petroleum Fund Berlaku Tahun Depan, Ini Komentar KKKS

SPBU
Sumber :
  • Rebecca Reifi Georgina / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Sering Gonta-ganti Bensin, Bahaya Tidak?
- Pemerintah menargetkan
petroleum fund
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
bisa diberlakukan tahun depan. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pun menyambut baik petroleum fund
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
itu. Salah satunya, PT Medco Energi Internasional Tbk.

"Kalau pemerintah akan menyisihkan dana untuk petroleum fund, saya kira itu hal yang positif," kata CEO and President Director Medco Energi International, Lukman Mahfoedz, di kantor SKK Migas, City Plaza, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.

Meskipun demikian, Lukman tak bisa berkomentar lebih lanjut tentang petroleum fund. Hal itu, karena mereka belum mengetahui persis kebijakan yang ditargetkan pemerintah berlaku tahun 2016 itu.

"Saya tidak mengerti dan belum bisa memberikan komentar tentang itu karena belum ada," kata dia.

Seperti yang diketahui, pemerintah tengah menggodok kajian petroleum fund. Sebab, mereka ingin agar petroleum fund bisa diberlakukan tahun depan.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, I. G. N. Wiratmada, mengatakan bahwa petroleum fund adalah dana yang dialokasikan untuk mengoptimalkan kegiatan sub sektor migas. 

Tepatnya, untuk meningkatkan eksplorasi migas, stabilisasi harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, dan meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi.

"Klausul petroleum fund yang dimasukkan ke dalam rancangan revisi UU Migas ini sangat penting bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia," kata Wiratmaja, di Jakarta.

Dia mengatakan, bahwa dana dari petroleum fund bisa digunakan untuk kegiatan eksplorasi terutama di daerah yang berisiko tinggi dan diharapkan bisa meningkatkan cadangan dan produksi migas. 

Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas penyimpanan BBM. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.

Wiratmaja mengatakan, bahwa sumber daya petroleum fund beragam. Kalau mengacu dari negara yang sudah punya petroleum fund, dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ada juga yang berasal dari pajak, seperti Malaysia.

"Kalau harga minyaknya rendah, pajaknya bisa tinggi sekali bisa sampai 15 persen. Kalau harga minyaknya tinggi, pajaknya dikurangi. Hanya 2 persen dan bisa juga nol," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya