KKP Minta Aturan Impor Garam Direvisi

Pekerja memanen garam di pegaraman Desa Bunder
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri
VIVA.co.id
Khasiat Lemon dan Garam Bersihkan Hawa Negatif di Rumah
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan impor garam. Hal ini bertujuan agar petani garam bisa lebih bergairah.

Pemerintah Diminta Mereformasi Tata Niaga Garam
Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, mengatakan bahwa pihaknya ingin agar tak ada lagi aturan impor yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam. 

PP Perlindungan Nelayan Bakal Dikeluarkan
Dia meminta agar ketentuan impor garam sebulan sebelum panen dan dua bulan setelah panen, dicabut.

"Kami mengharapkan itu aturannya dipotong," kata Sudirman, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Dia juga meminta agar ada target penurunan impor sebesar 50 persen. Dengan demikian, penyerapan garam industri yang diproduksi petani bisa terserap.

"Diharapkan mereka juga bisa menyerap garam industri petani supaya ada gairah," kata dia.

Tak hanya itu, Sudirman juga meminta agar impor garam dilakukan satu pintu, lewat konsorsium garam yang terdiri atas PT Garam (Persero) dan koperasi-koperasi petani garam.

"Importasi satu pintu oleh konsorsium garam nasional yang terdiri dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pergaraman, PT Garam, dan koperasi petani garam. Itu keinginan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya