Pekan Depan, Pemerintah Lelang Sukuk Rp2,5 Triliun

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
- Pemerintah kembali melakukan lelang empat seri surat berharga syariah negara (SBSN/sukuk), yakni seri SBSN yang dilelang yakni seri SPN-S 05022016 (
reopening
Menkeu Pangkas Postur Belanja APBN-P 2016
), PBS006 ( reopening
Menkeu Sri Mulyani Bakal Pangkas APBN
), PBS008 ( reopening
), dan PBS009 (
reopening
) pada Selasa, 25 Agustus 2015. 

Dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Sabtu, 22 Agustus 2015, pada lelang kali ini, pemerintah menargetkan dapat menyerap Rp2,5 triliun untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015.

Seri SPN-S 05022016 merupakan SBSN berbasis proyek yang menawarkan imbalan berupa diskonto, dan akan jatuh tempo pada 5 Februari 2016. 

Penerbitan SBSN seri ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Sementara itu, seri PBS006, PBS008 dan PBS009 merupakan SBSN berbasis proyek (project based sukuk). 

Penerbitan ketiga seri SBSN tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun anggaran 2015.

Seri PBS006 akan jatuh tempo pada 15 September 2020. Seri ini menawarkan tingkat imbalan sebesar 8,25 persen. Seri PBS008 akan jatuh tempo pada 15 Juni 2016 dengan tingkat imbalan sebesar 7 persen. 

Sementara, seri PBS009 akan jatuh tempo pada 25 Januari 2018 dengan tingkat imbalan sebesar 7,75 persen.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu menyatakan bahwa lelang akan dibuka pada 25 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. 

Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Sementara, setelmen akan dilakukan pada 27 Agustus 2015.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). 

Dengan demikian, pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids). 

Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya