Ini Komitmen Pemerintah pada Industri Terkait Cukai Rokok

petani tembakau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku siap menampung aspirasi pelaku industri rokok dalam menetapkan besaran kenaikan cukai tembakau tahun depan. 

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
Sebagai informasi, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, pemerintah mewacanakan kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen. 

Produksi Anjlok, Industri Rokok Minta Cukai Tak Naik di 2016
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, pemerintah akan terus berkomunikasi dengan pelaku usaha untuk memastikan apakah kebijakan tersebut ideal untuk dilakukan tahun depan. Hal tersebut, disampaikannya usai pertemuan dengan asosiasi tembakau, Kamis 3 September lalu.

"Makanya, kami melakukan pertemuan untuk mendengarkan semua masalah," ujar Heru di dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu 5 September 2015. 

Heru mengatakan, koordinasi tersebut akan rutin dilakukan sebulan sekali demi menunjang industri tembakau. Ada beberapa dukungan yang diberikan pihaknya kepada pengusaha dan asosiasi tembakau, antara lain memberikan insentif dan kemudahan ekspor hasil tembakau untuk meningkatkan kinerja dunia usaha. 

Selain meningkatkan produktifitas industri hasil tembakau, dukungan ini diyakininya akan meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan devisa.

"Kami akan membantu memberikan fasilitas bahan baku impor, pembebasan bea masuk impor untuk keperluan selama ekspor, dan fasilitas kawasan berikat," jelasnya. 
 
Heru juga berjanji akan melakukan koordinasi untuk memberantas rokok ilegal. Upaya tersebut membutuhkan kerjasama dunia usaha untuk bisa diwujudkan sesuai dengan harapan semua pihak.

"Untuk hal ini kami akan bekerja sama dengan asosiasi dan pelaku usaha untuk saling tukar informasi," lanjutnya.

Mengenai pemberantasan rokok ilegal ini, DJBC menurutnya sudah mulai bergerak sejak awal tahun 2015. Penindakan nyata untuk kasus tersebut sudah di lakukan. 

"Minggu lalu pun kami sudah melakukan penindakan di wilayah Jawa Timur," tambahnya.

Sebelumnya, asosiasi dan pelaku usaha memprotes perhitungan base look inflasi yang harusnya 12 bulan menjadi 14 bulan. Dengan perhitungan tersebut, otomatis pelaku usaha harus membayar cukai lebih tinggi dari Rp138,9 triliun tahun ini menjadi sekitar Rp155 triliun di 2016.

Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) Ismanu Sumiran mengatakan sudah saatnya pemerintah mendengarkan aspirasi asosiasi. Sebab, industri tembakau merupakan industri yang menunjang ekonomi Indonesia. 

"Kami menyumbang besar terhadap APBN," tegasnya.

Ismanu menyambut baik sinergi yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai dengan asosiasi tembakau. Hal itu menunjukan pemerintah tidak lepas tangan akan kesulitan yang di hadapi sektor industri ditengah pelemahan ekonomi saat ini.

"Dengan begini, kami punya kepastian bentuk perlindungan dan jalan keluar dalam situasi sulit. Dolar naik, ekspor ditingkatkan, diberikan kemudahan, memberantas rokok ilegal, ini menunjukan kami siap diajak bersama-sama," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga, Bambang Eko Afianto meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru menaikan cukai tembakau. Apalagi hal tersebut dilakukan di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang tengah sulit. 

Kenaikan yang terlalu tinggi mencapai 23 persen akan membuat industri tembakau menjerit. Hal tersebut secara otomatis akan berkontribusi menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

"Jangan sampai kondisi ini membuat industri rokok memutus hubungan kerja (PHK) karyawan-karyawannya. Ini akan menambah beban ekonomi," tegasnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya