Formula UMP Diklaim Akomodir Semua Kepentingan

menteri perindustrian saleh husin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
- Pemerintah mengklaim formula sistem pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV sangat ideal menekan ketidakpastian usaha di Indonesia. Kebijakan itu itu juga diklaim telah mengakomodir kepentingan pengusaha dan buruh. 

Saleh Husin: Reshuffle Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi
Sebagai informasi, dalam formula tersebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan setiap tahun, dengan rumus UMP tahun ini akan dihitung berdasarkan dengan elemen inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap tahun. 

Menperin Desak Calya-Sigra 100 Persen Indonesia
Meskipun kebijakan ini menuai pro dan kontra dari kalangan buruh, Menteri Perindustrian Saleh Husin, mengatakan kebijakan yang akan mulai diterapkan tahun depan ini, justru akan mendorong kinerja kedua pihak.  

"Memang sejak awal, kami ingin ada suatu kepastian, misalnya dari investor untuk berusaha, mereka bisa memprediksi dalam skala sekian tahun, baik di pengusaha atau pendapatan dari pada pekerja, ada kepastian," ujar Saleh di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.

Saleh melanjutkan, dengan adanya formula tersebut, pengusaha pun bisa memprediksi pengeluaran dan menghitung kenaikan upah setiap tahunnya. Sehingga, pengusaha akan dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam rangka mensejahterakan karyawannya.

"Jadi, bisa membuat suatu prediksi untuk pengusaha. Supaya pengusaha punya kepastian dan bisa bikin eskalasi lima tahun ke depan, kenaikan upahnya seberapa besar," tambah Saleh.

Untuk diketahui, kementerian ini dirumuskan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Tenteri Tenaga Kerja, dan Kementerian Perindustrian.

"Kementerian Perindustrian terlibat, juga menaker dan menko ekonomi. Tetapi, kementerian lainnya juga akan ikut mendorong. Jadi, kebijakan ini agar ada kepastian kepada pengusaha dan pekerja," tutur Saleh. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya