Pemerintah Akan Berikan Hak Guna Bangunan pada PKL

Workshop Integrasi Tata Ruang dan Pertanian
Sumber :

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan akan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pedagang kaki lima (PKL).

Jadi Menteri ATR, Sofyan Djalil: Nilai Agraria Saya C

"Pikiran kita, tentu saja hal itu untuk menggerakkan perekonomian rakyat," kata Ferry, saat membuka Workshop Integrasi Tata Ruang dan Pertanian di Nusa Dua, Bali, Selasa 3 November 2015.

Kendati begitu, tak semua PKL akan diberikan HGB. PKL yang akan diberikan HGB adalah mereka yang berada di kawasan penataan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Bukan semua PKL, tetapi mereka yang berada di kawasan penataan. Jadi, tidak di semua tempat," papar dia.

Nantinya, pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan terhadap PKL. Menurut Ferry, meski pemerintah meminjamkan tanah untuk PKL, namun istimewanya HGB yang diberikan bisa diagunkan untuk mengakses permodalan.

"Meski nanti dia dipinjamkan, itu nanti bisa diagunkan," tegasnya.

Reshuffle Kabinet, Menteri Ferry Pamit

Ferry mengaku sejumlah bank sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pemerintah ini. Di antaranya, Bank Sumatera Selatan, Bank Jawa Barat, dan Bank Nusa Tenggara Barat.

"Masak Bank Bali (Bank Bank Pembangunan Daerah) tidak mau," katanya.

Nantinya, PKL akan diberikan HGB selama lima tahun. Luasan lahan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dagang mereka.

Rp2,5 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Bank Tanah

"Kami mengeluarkan untuk lima tahun. Berapa luasnya, sesuai dibutuhkan. Bisa 3x6 meter, atau 3x5 meter sesuai kebutuhan," jelas Ferry.

Nantinya, ia berharap, bank memberikan pinjaman modal yang lebih bagi PKL. Jika saat ini pinjaman diberikan mulai kisaran Rp5-50 juta, dengan HGB para PKL dapat mengajukan pinjaman modal hingga Rp100 juta.

"Dari jumlah yang dikeluarkan rasanya tidak mencapai kelayakan pelaku ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, untuk pengembalian pinjaman, Ferry berharap, skemanya dilakukan setiap hari, bukan tiap bulan.

"Pengembaliannya bukan bulanan, tetapi harian. Upaya ekstra harus ada dari perbankan yang bersangkutan," demikian Ferry. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya