Ini Tiga Peluang RI untuk Reformasi Kebijakan Fiskal

Presiden Joko Widodo hadir dalam KTT Perubahan Iklim di Paris
Sumber :
  • REUTERS/Ian Langsdon/Pool

VIVA.co.id - Pada Konferensi Tingkat Tinggi atas Perubahan Iklim (COP 21) di Paris pekan lalu, Pemerintah Indonesia berkomitmen kurangi emisi sebanyak 29 persen di 2030. Indonesia juga memiliki target untuk meningkatkan penerimaan negara sebesar 21 persen dibanding tahun lalu.

Restorasi Gambut Tak Buat Kegiatan Budidaya Terhenti

Bagaimana pemerintah mewujudkan komitmen dan target itu memang patut ditunggu. Namun, studi baru dari lembaga riset Climate Policy Initiative (CPI) mengidentifikasi peluang reformasi kebijakan fiskal di sektor pemanfaatan lahan untuk membantu Indonesia mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Dalam hasil studi yang dikirim ke VIVA.co.id, CPI mencatat hampir sepertiga, atau sebesar Rp426 triliun dari penerimaan negara berasal dari sektor pemanfaatan lahan setiap tahun. Walaupun sektor ini berkembang pesat, penerimaan negara dari sektor pertanian tidak meningkat sepesat yang diharapkan.

Di sektor pertanian, CPI meriset rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sangat rendah—yakni hanya 1,2 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 12 persen. Sektor perkebunan kelapa sawit juga mengalami hal yang serupa.

Rasio pajak terhadap PDB hanya mencapai 3,4 persen, di bawah rasio sektor pertambangan yang dapat mencapai 6,2 persen. "Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan dari sektor-sektor kunci ini," demikian kajian CPI.

Kajian ini, juga menunjukkan bahwa kerangka kebijakan fiskal Indonesia saat ini belum mendukung upaya Indonesia mencapai tujuan-tujuan pembangunan keberlanjutan. Saat ini, 93,5 persen dari penerimaan yang berasal dari sektor penggunaan lahan (Rp400 triliun) berasal dari instrumen penerimaan berbasis volume, atau laba produksi ketimbang instrumen penerimaan berbasis luas lahan.

Perusahaan Ini Raih Peringkat Satu Indeks Benih Dunia

Sistem penerimaan saat ini, menyediakan sedikit insentif bagi pihak bisnis yang bergerak di sektor-sektor tersebut untuk mengurangi deforestasi. Kondisi saat ini secara tidak langsung mendorong mereka untuk meningkatkan produktivitas melalui ekspansi lahan.

Kajian CPI juga menemukan, transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang berasal dari sektor pertanian sangat kecil. Pemerintah daerah yang bergantung pada sektor pertanian tidak mendapatkan manfaat langsung dari upaya intensifikasi lahan.

Pemerintah daerah justru memetik manfaat besar dari Pajak Bumi dan Bangunan dan penerbitan ijin lahan. Struktur kebijakan ini bertentangan dengan kebijakan nasional untuk mengurangi laju deforestasi.

“Indonesia bercita-cita untuk mewujudkan sektor pemanfaatan lahan yang berkelanjutan,” ujar Mia Fitri, Country Manager CPI Indonesia. Di saat yang sama pemerintah terus mencari cara untuk mendorong perekonomian, tercermin dari adanya target peningkatan penerimaan negara yang ambisius.

Motor Mewah Ramah Lingkungan Dapat Insentif Pajak

"Studi kami melihat peluang dimana pemerintah dapat melakukan beberapa penyesuaian kebijakan fiskal untuk mencapai semua tujuan tersebut,” lanjut Mia.

Tiga peluang

Berjudul “Peningkatan Produktivitas Lahan Melalui Kerangka Kebijakan Fiskal: Sebuah Kerangka Analisa,” kajian CPI itu memetakan tiga peluang untuk mereformasi kebijakan fiskal.

Pertama, menyesuaikan sistem penerimaan sehingga lebih banyak pendapatan bersumber dari instrumen berbasis luas lahan ketimbang volume produksi. Kedua, meningkatkan transfer pendapatan dari pusat ke daerah yang berasal dari sektor pertanian, demikian rekomendasi studi itu.

Peluang ketiga adalah melakukan earmarking untuk kegiatan-kegiatan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan melalui Dana Penyesuaian. Pemerintah pusat, menurut CPI, dapat mensyaratkan indikator hijau kepada pemerintah daerah agar dapat mengakses dana yang dimaksud. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya