Darmin: PP Pungutan Dana Ketahanan Energi Segera Terbit

KPK periksa Darmin Nasution soal kasus pajak BCA
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Menkeu Tegaskan Tak Ada Penghapusan Subsidi Solar
- Pemerintah berencana memungut dana ketahanan energi dari premium dan solar. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan payung hukum untuk pungutan dana ketahanan energi dari bahan bakar minyak (BBM).

BBM Turun, Astra Yakin Penjualan Kendaraan Meningkat
"Rapat kemarin, menyepakati bahwa pemerintah akan mempercepat berbagai langkah yang diperlukan untuk mendukung keputusan yang sudah diambil dan pelaksanaan penurunan harga premium dan solar pada 5 Januari 2016," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 31 Desember 2015.

Sudirman: Harga BBM Tak Berubah hingga September 2016
Darmin mengatakan, kebijakan baru ini memang menuai kritik dari banyak pihak. Salah satunya, adalah regulasi pungutan dana ketahanan energi.

"Bagaimana tata cara melakukan? Itu akan diterbitkan dalam PP (Peraturan Pemerintah). Dana ketahanan energi itu diatur lebih lanjut dalam PP, walaupun memang penggunaannya masih terbatas kepada mengembangkan EBTKE (energi baru terbarukan dan konservasi energi)," kata dia.

Darmin mengatakan, PP tersebut tak hanya berisi mekanisme pemungutan dana ketahanan energi, tapi juga pembentukan pengelola dana itu. "Saya masih menunggu 5 Januari 2016 diumumkan persisnya apa arahnya," kata dia.

Sekadar informasi, pemerintah memang berencana untuk memungut dana sebesar Rp200 per liter premium dan Rp300 per liter solar untuk dana ketahanan energi. Rencananya, pungutan ini diberlakukan per 5 Januari 2016. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya