Ini Cara Ajukan KPR untuk Rumah Bekas

Sumber :
  • Duitpintar.com
VIVA.co.id
Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya
- Membeli rumah bekas berbeda dengan membeli rumah baru. Ada sederet hal yang mesti dicermati agar tidak rugi sendiri, terutama jika beli lewat kredit pemilikan rumah.

Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Kalau beli rumah baru, tinggal hubungi developer, nego harga, dan serahkan dokumen syarat KPR. Nantinya developer yang akan menguruskan KPR ke pihak bank karena biasanya sudah ada kerja sama. Paling kita hanya perlu datang ke bank buat wawancara. 

Beli Rumah Impian Meski Penghasilan Terbatas
Setelah proses itu beres, tinggal tanda tangan, lalu sudah. Rumah bisa ditempati, asalkan KPR disetujui tentunya.


Cara ajukan KPR untuk rumah bekas lebih rumit. Soalnya kita sendiri yang mengurus segala sesuatunya. Berikut ini panduannya:

1. Nego dengan penjual

Tahap pertama adalah nego harga dengan penjual. Masalahnya, ada penjual yang butuh duit cepet. Padahal KPR membutuhkan waktu hingga sebulan sampai tuntas.

Selain itu, biasanya harga rumah yang dipatok penjual berbeda dengan taksiran bank. Misalnya, deal harga rumah Rp300 juta. Menurut taksiran tim appraisal bank, harga rumah itu hanya Rp250 juta.

Adapun bank tidak akan mengucurkan kredit senilai harga rumah. Paling hanya 80 persen, atau Rp200 juta untuk kasus ini. Jadi, harus siapin duit lebih untuk jaga-jaga.

2. Datangi bank

Begitu harga disepakati, langsung cari bank yang bunga kreditnya paling ringan. Bisa cari online di internet, bahkan langsung mengajukan aplikasi tanpa perlu datang ke bank . Syarat yang diminta dari pemohon KPR biasanya:

- Kartu keluarga dan KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

Sedangkan dari penjual rumah, kita harus meminta dokumen juga untuk diserahkan ke bank, yaitu:

- Fotokopi sertifikat rumah
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli dengan tanda tangan di atas materai

3. Penilaian bank

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, bank akan mengutus tim untuk menilai harga rumah tersebut. Jangan kaget, ya, kalau ternyata taksiran bank jauh di bawah harga yang kita sepakati dengan penjual. 

Oiya, biaya appraisal biasanya sekitar Rp500 ribu dan dibayar di muka. Tapi ada juga bank yang membebankan biaya ini ketika KPR disetujui, jadi duit gak hangus kalau KPR ditolak.

Pada tahap ini, bank juga akan melihat riwayat kredit di Bank Indonesia (BI Checking). Riwayat kredit adalah jejak kredit kita di bank. Kalau kita masih punya tunggakan kartu kredit di bank, misalnya, KPR itu sulit cair. 


Proses wawancara juga ada di tahap ini. Data yang kita berikan, contohnya gaji, akan dicek ulang saat wawancara dan dipastikan ke perusahaan. Jadi, jangan bohong.

4. Akad kredit

Akhirnya, tiba saatnya akad kredit. Tapi sebelum penandatanganan akad, bank menyiapkan surat perjanjian kredit (SPK) yang berisi poin-poin aturan KPR dan biaya-biaya, dari bunga, penalti, sampai notaris.

Baru penandatangan akad kredit (pembeli dan bank) serta akad jual-beli (pembeli dan penjual). Penandatanganan harus di depan notaris biar sah di mata hukum.

Itulah sederet cara ajukan KPR untuk rumah bekas. Tahap demi tahap mesti dilewati dengan cermat dan teliti biar permohonan KPR disetujui bank.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya