Bonus Tanda Tangan di Blok Mahakam Dipertanyakan

Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan pengenaan bonus tanda tangan (signature bonus) terhadap PT Pertamina yang mencapai US$41 juta dalam hal pengelolaan Blok Mahakam.

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
 
Anggota Komisi VII Harry Poernomo menegaskan, ia sama sekali tidak mengetahui dasar hukum apa yang digunakan terkait bonus tanda tangan terhadap kontrak Blok Mahakam. Apalagi, besaran jumlah bonus tersebut terbilang fantastis.
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
 
"Kalau ini amanat undang-undang, mungkin perlu dikaji ulang. Besaran US$41 juta itu hitungan dari mana? Ini perlu dipublikasikan, supaya publik tahu," ujar Harry dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di gedung DPR Jakarta, Kamis 25 Januari 2016.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
 
Di samping itu, Harry mengatakan, Pertamina bukanlah kontraktor asing yang berhak mendapatkan bonus tersebut. Apalagi, kejelasan masuknya aliran dana bonus itu hingga saat ini masih belum terdeteksi oleh parlemen. Hal ini yang perlu diperjelas secara rinci.
 
"Kalau kepada kontraktor lain, itu sah-sah saja. Tapi, kepada Badan Usaha Milik Negara apa perlu? Terus, masuknya (bonus) ke rekening BUMN atau ESDM?," tanya Harry.
 
Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, aturan bonus tanda tangan itu telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagai komitmen awal investor dalam pengelolaan blok migas.
 
"Untuk nilainya, itu ada diskusi antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Direktur Jenderal Migas, dan Pertamina," tuturnya.
 
Sementara itu, terkait aliran bonus itu diarahkan, eks bos PT Pindad ini mengatakan, bonus tersebut tidak masuk ke dalam kas Pertamina. Melainkan, masuk ke kas negara, dan menjadi salah satu bagian dari penerimaan negara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya