Ini Alasan Jonan Tak Hadir Resmikan Kereta Cepat

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
Sumber :
  • Kementerian Perhubungan
VIVA.co.id
Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah
- Pada 21 Januari 2016 lalu, proyek pembangunan kereta cepat, atau High Speed Railway
Reuters Klarifikasi Berita Rini Soal Kasus Korupsi China
(HSR) telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dengan melakukan peletakan batu pertama, atau groundbreaking
Brudirect Klarifikasi Berita Rini di Kasus Korupsi China
di wilayah Walini, Jawa Barat.

Namun, meski ‎pembangunan ini berkaitan dengan transportasi, nyatanya peresmian tersebut tidak dihadiri oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Dalam peresmian ini, menteri-menteri yang hadir di antarnya‎ Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, serta Kepala Badan Koordinasi Penamaan Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Menanggapi hal tersebut, Jonan mengatakan, ‎dengan ketidakhadiran dirinya diacara peresmian kereta cepat tersebutm bukan sebagai hal yang harus dipermasalahkan.

"Kalau Presiden (Jokowi) kan (memang) harus tanda tangan. Kalau menteri lainkan (yang datang) tidak menyelesaikan perizinan," ujar Jonan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Menurut dia, menteri yang tidak ada kaitannya dengan kereta cepat ini juga memang dipersilahkan untuk hadir, salah satunya seperti Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Jadi, izin (di kereta cepat) Menteri PUPR apa hayo? Kan, saya yang kasih izin," katanya.

‎Seperti diketahui, meski pembangunan ini telah diresmikan pemerintah, namun nyatanya hingga kini masih terdapat beberapa perizinan yang belum diselesaikan oleh PT KCIC. 

Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Perkeretaapian, terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh PT KCIC dalam rangka pembangunan prasarana perkeretaapian umum.

Persyaratan tersebut adalah rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis, hingga analisis dampak lingkungan hidup. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya