Harga Daging Melonjak, Ini Respons Menteri Pertanian

Sapi NTT tiba di Jakarta
Sumber :
  • Pool/Ramdhani
VIVA.co.id
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
- Kementerian Pertanian akhirnya buka suara atas kebijakan yang menjadi polemik, perihal rencana dikenakannya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi seluruh ternak sapi impor dan dalam negeri.

Pengusaha Daging Permainkan Harga, Mendag Cabut Izin Usaha
Meski pemerintah telah res‎mi mencabut kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267 tahun 2015 itu, nyatanya harga daging sapi di pasaran terus mengalami kenaikan hingga mencapai Rp120 ribu per kilogram.

Mendag: Pengusaha Boleh Ambil Untung Tapi Jangan Berlebihan
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Rabu, 27 Januari 2016, mengatakan ‎dalam kebijakan yang dinilai telah merugikan banyak pihak ini, pihaknya dipastikan tidak merekomendasikan.

Menurut Amran, pihaknya justru saat ini terus berupaya untuk bisa menstabilkan kembali harga kebutuhan pangan di Tanah Air, termasuk harga daging sapi.

"‎Kebijakan PPN 10 persen itu enggak ada rekomendasi dari kami. Ini baru kami cek, tidak ada usulan itu," ujar Amran, di kantor Dirjen Holtikultura, Kementan, Jakarta.

Amran menjelaskan, terkait efek dari kebijakan itu membuat harga sapi semakin melambung tinggi, dan ketika ditanya siapa pihak yang harus bertanggung jawab, dia meminta tidak mencari-cari kesalahan.

"Enggak usah saling melempar, kami pemerintah satu, harus tanggung jawab bersama," katanya.

Sementara itu, mengenai siapa saja pihak yang meminta adanya PPN 10 persen bagi sapi impor, Amran tidak mau membahasnya secara detail. 

Dia hanya memastikan, kementeriannya tidak pernah mengusulkan adanya kebijakan itu. ‎"Mungkin itu hasil pembahasan di tingkat bawah, bukan dari kami," ujarnya.‎

Seperti diketahui, setelah adanya protes dari kalangan pengusaha dan peternak, akhirnya Kemenkeu membatalkan aturan pengenaan PPN 10 persen.

Dengan begitu, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.

Dengan keputusan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka seluruh ternak baik itu sapi indukan, sapi bakalan, sapi potong, sapi perah, domba, kambing, kerbau, kelinci dan ternak lainnya dibebaskan dari PPN 10 persen. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya