SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan Bakal Digabung

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Sumber :
  • Arie Dwi Budiawati / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Damin Nasution mewacanakan untuk menyatukan dua proses perizinan, dalam rangka meningkatkan kemudahan bisnis di Indonesia.

RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia

Kedua izin tersebut, yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Kami akan pelajari SIUP, TDP, dan hal lain yang memengaruhi kemudahan bisnis. Kami mendapatkan tugas untuk membereskan indeks kemudahan bisnis," ujar Darmin, saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng

Menurut dia, kedua izin tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan sepenuhnya. Dengan disatukannya kedua izin tersebut, tentunya akan memudahkan perizinan usaha di daerah. Sebab, selama ini, calon pengusaha justru kesulitan mendapatkan izin di daerah, karena ada kewenangan perizinan ganda.
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi

"Yang menarik di daerah, mengenai perizinan itu sumbernya ada dua. Kewenangan daerah dan hasil desentralisasi. Banyak daerah yang mengacu pada kebijakan lama. Padahal, sudah dilimpahkan ke daerah," katanya.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini pun berharap hal ini segera di realisasikan. Sehingga, kemudahan berbisnis di Indonesia pun akan bergerak secara merata.

"Kalau tinggal satu, dan apalagi dibuat standarnya seperti apa, maka akan menurunkan lamanya izin di daerah," tutur Darmin. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya