Bidang-bidang Usaha Ini Keberatan Dibuka Lebar untuk Asing

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi B. Sukamdani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah  telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid X. Sejumlah pengusaha masih merasa keberatan dengan deregulasi aturan yang dilakukan pemerintah tersebut. 

Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
"Sebagian dari teman-teman (pengusaha) masih keberatan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi B. Sukamdani, di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.
 
Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa
Hariyadi mencontohkan, sektor-sektor usaha yang keberatan salah satunya yaitu angkutan darat. Mereka keberatan dengan dibukanya sektor ini untuk investor asing. Tadinya, sektor ini ditutup untuk asing, tetapi sekarang dibuka 49 persen untuk asing. 
 
Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November
Pengusaha angkutan darat, menurutnya,khawatir kalah bersaing apabila investor asing masuk dan berkolaborasi dengan pengusaha besar.
 
"Terus, logistic supply chain merasa keberatan kalau asing mayoritas. Mereka berpandangan logistik belum siap," kata dia.
 
Sektor usaha lainnya menurut Haryadi adalah perhotelan. Dikatakan bahwa investor asing boleh menanamkan modal mayoritas di hotel bintang 1 dan 2.
 
"Teman-teman stakeholder (pemangku kepentingan) berpandanganlah, enggak perlulah masuk ke bawah. Asing itu mainnya ke bintang 3 dan 4," kata dia.
 
Sementara itu, lanjut Hariyadi, pengusaha restoran sebenarnya tidak keberatan sektor restoran dibuka 100 persen. Tetapi, mereka ingin adanya batasan investasi minimal.
 
"Modalnya harus diberi batasan dong. Masak cuma Rp10 miliar. Itu kan, terlalu kecil. Bisa repot dan bisa habis. Kita (usul) naikkan jadi US$10 juta," kata dia.
 
Meski demikian, Hariyadi melanjutkan, paket kebijakan ekonomi jilid X ini memang tujuannya bagus. Kebijakan ini bisa menarik investasi asing masuk ke Indonesia. Dia mengatakan, kebijakan tersebut masih berupa garis besar. Detail aturannya masih harus dibicarakan.
 
"Detailnya masih akan dibicarakan dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya