Adu Kuat Pemerintah dan DPR Soal Aturan Pengampunan Pajak

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax amnesty) sampai saat ini masih belum menemukan titik temu. Meskipun kebijakan itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, belum ada sikap konkret dari parlemen.

Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu mengharapkan pembahasan RUU Tax Amnesty dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat, minimal sampai dengan kuartal I-2016. 
 
Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty
Sebab, jika kebijakan ini telah disepakati, akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Perubahan (APBN-P) 2016 mendatang.
 
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, apabila parlemen menghambat pembahasan RUU Tax Amnesty, pemerintah dinilai dapat menggunakan hak kewenangannya sebagai sebuah lembaga eksekutif.
 
"Ruang DJP (Direktorat Jenderal Pajak) adalah pemeriksaan. Jika tax amnesty diganjal DPR, tidak apa-apa. Kita bisa bermain di sini," ujar Prastowo dalam sebuah diskusi di Ramada Bintang Bali Resort, Kamis 25 Februari 2016.
 
Hak kewenangan yang dimaksud oleh Prastowo, adalah peran DJP sebagai Direktorat Jenderal yang memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan dan memeriksa kepatuhan pembayaran Wajib Pajak (WP).
 
"Misalnya, uji Surat Pemberitahuan (SPT) Ketua Fraksi atau Ketua DPR. Masuk saja ke permainan itu. Adu kewenangan," katanya.
 
Menurutnya, jika pemerintah mampu menerapkan hal tersebut, pemerintah memiliki senjata ampuh yang dapat digunakan sewaktu-waktu, jika seandainya RUU Tax Amnesty terus dihambat oleh parlemen. 
 
"Ini bisa menjadi alat pemukul yang efektif. Satu sisi, WP punya hak dipercaya menghitung SPT, di sisi lain DPR diberi kewenangan menguji kepatuhan itu," tuturnya.
 
 
Jadi pertimbangan pemerintah
 
Menanggapi hal itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Edi Slamet Irianto mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, terkait dengan pembahasan RUU Tax Amnesty adalah dengan tetap bersinergi dengan parlemen. 
 
"Kami bersinergi, supaya DPR bisa memahami dan mau mendukung pemerintah. Sepanjang itu bisa dilakukan, kami bersinergi," kata Edi.
 
Kendati demikian, jika parlemen tetap bersikukuh dengan pendiriannya untuk tidak segera membahasa RUU Tax Amnesty, Edi mengatakan, pemerintah tidak akan ambil pusing. Langkah ke depan akan tetap dipikirkan secara masak-masak.
 
"Kalau DPR sulit memahami dan cenderung menggunakan kewenangan, kami akan pikirkan jalan keluarnya seperti apa. Kami harus baik-baik untuk kepentingan negara," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Menkeu Bambang mengatakan, jika tax amnesty berhasil dirampungkan pada akhir kuartal I-2016, pemerintah akan terlebih dahulu penerimaan negara melalui sektor pajak, sebelum mengajukan revisi APBN-P 2016 kepada parlemen. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya