Pemerintah Rombak Aturan Pendirian PT dan Kemudahan Bisnis

Ilustrasi bisnis.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Pemerintah akan melakukan berbagai perubahan peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB). Hal ini dilakukan, agar investor domestik maupun asing lebih mudah dalam memulai bisnisnya.

Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
Aturan pertama yang akan dirubah yaitu, aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya ditetapkan minimal Rp50 juta. Nantinya akan diberikan pengecualian bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang besarannya diserahkan pada kesepakatan para pihak.
 
Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
 
Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November
"Nanti akan diserahkan kepada masing-masing pemegang saham, dan tidak ada lagi batasan yang mengatur berapa modalnya. Terserah," ujarnya.
 
Sementara di tempat yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka memperkuat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
 
Di mana dalam Pasal 32 Ayat 1 UU 40 tersebut menyebutkan bahwa modal dasar suatu perseroan diatur paling sedikit sebesar Rp50 juta. Pada Ayat 2, UU juga bisa mengatur kegiatan usaha tertentu yang dapat menentukan jumlah batas atas perubahan modal tersebut.
 
Namun di Ayat 3, perubahan besaran modal dasar bisa diatur ulang dengan cara menerbitkan aturan berupa PP, tanpa harus melalui proses merevisi UU. 
 
"Jadi, pendirian PT dengan modal itu sudah kami hapuskan. Banyak progres yang sudah selesai," katanya.
 
Kemudahan bisnis listrik
 
Berdasarkan survei tahunan Bank Dunia mengenai kemudahan berusaha di 189 negara, kemudahan bisnis listrik di Indonesia berada pada posisi 46. Pemeintah pun berencana untuk meningkatkan posisi tersebut setidaknya berada di urutan 24.
 
Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara Benny Marbun mengatakan, pihaknya berencana untuk mempercepat penyalaan sambungan listrik baru, dengan cara memangkas durasinya sebesar 100-200 Kilo Volt Ampere yang semula membutuhkan waktu 79 hari, menjadi 40 hari saja.
 
"Kalau konsumen minta listrik baru, kami tidak perlu survei dengan pembenahan informasi teknologi, posisi, dan koordinat. Jadi bisa dihitung kapasitas travo daerah tersebut, dan kebutuhan kabelnya," ujar dia.
 
Di samping itu, PLN juga akan memberikan diskon ongkos pemasangan tersebut yang semula Rp969/Volt Ampere. Dengan langkah kemudahan perizinan listrik ini, Benny berharap dapat membantu meningkatkan level kemudahan berbisnis di Indonesia yang saat ini berada di posisi 109.
 
Sebagai informasi, langkah PLN ini termasuk ke dalam salah satu sepuluh indikator yang dinilai dalam survei Bank Dunia, yakni indikator getting electricity.
 
"Kami beri diskon 20 persen. Survei bank dunia itu memperhitungkan kemudahan mendapatkan listrik," katanya.
 
Kemudahan bisnis lainnya
 
Dalam indikator dealing with construction permit yang merupakan salah satu dari sepuluh indikator dalam penilaian survei Bank Dunia, pemerintah berencana akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
 
Setelah direvisi, penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) akan dipersingkat menjadi satu hari. Gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi yang biasa digunakan oleh UMKM juga nantinya tidak lagi menggunakan TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.
 
Masih dalam indikator yang sama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam revisi yang baru, proses IMB menjadi lebih sederhana yakni menjadi maksimal tujuh hari, dan biaya di diskon 50 persen.
 
Sementara dalam indikator starting business dan paying taxes, pemerintah akan melakukan sosialisasi beberapa peraturan, agar responden mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku. Contohnya, saat ini pembayaran iuran atau premi asuransi kesehatan sudah dapat dilakukan secara online.
 
Namun, pemerintah menganggap bahwa hal ini masih perlu adanya sosialisasi lebih, agar responden dapat mengisi survei dengan benar. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengejar hal ini agar segera dapat diakselerasi dengan cepat.
 
"Kami berpacu dengan waktu, dan harus segera diselesaikan untuk kemudian dibawa ke rapat kabinet," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya