Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dibangun di 7 Kota

Tumpukan sampah di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa). Atas dasar ini, di tujuh kota besar di Indonesia akan segera dibangun pembangkit listrik tenaga sampah.  

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
Dalam perpres tersebut seperti dilansir VIVA.co.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id), Kamis 10 Maret 2016, dikatakan bahwa percepatan pembangunan PLTS ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas lingkungan. 
 
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Selain itu, dengan PLTSa ini peran listrik berbasis energi baru terbarukan akan semakin meningkat di masa depan. Sehingga penggunaan energi fosil dapat ditekan. 
 
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
Ketujuh kota yang akan dibangun PLTS yaitu,  Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.
 
Melalui Perpres itu pemerintah menegaskan pembangunan PLTSa akan dilakukan pada periode 2016-2018. Mengenai pengerjaan proyek dan pemanfaatan sampah yang menjadi urusan provinsi terkait, apakah akan menggunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau menggandeng swasta. 
 
"Dalam hal jumlah sampah yang menjadi urusan Kota Surakarta belum mencapai skala keekonomian yang diperlukan untuk pembangkit listrik di Kota Surakarta, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional Surakarta," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
 
Perpres ini juga menjelaskan, BUMD atau swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, atau Pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa.
 
"Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.
 
Perpres ini juga menegaskan, pelaksana proyek yang ditunjuk akan diberikan kemudahan percepatan izin investasi langsung konstruksi. Dimana kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
 
Pembelian tenaga listrik
 
Menurut Perpres ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTSa tersebut
 
"Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud meliputi: a. Penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PLN, dan b. Persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PLN,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.
 
Selanjutnya, hasil penjualan listrik kepada PLN merupakan hak sepenuhnya dari pelaksana proyek. PLN juga wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 hari kerja setelah penetapan pelaksana proyek tersebut
 
Adapun sumber pendanaan pembangunan PLTSa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sementara ketentuan mengenai biaya pengolahan sampah diatur dengan peraturan menteri dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 14 Perpres ini menegaskan, pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
 
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," yaitu pada 16 Februari 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya