Pemerintah Tegas Larang BUMN Garap Proyek Kurang Rp50 Miliar

Ilustrasi/Pembangunan di sektor infrastruktur.
Sumber :
  • REUTERS/Lucky R./Antara Foto

VIVA.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan badan usaha milik negara (BUMN) perlu memberi "jatah" bagi perusahaan swasta untuk membangun proyek infrastruktur. Ditegaskan bahwa perusahaan pelat merah hanya dibolehkan membangun proyek di atas Rp50 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, Rabu 6 April 2016, menegaskan bahwa pemerintah melarang BUMN melakukan pembangunan proyek skala menengah, atau di bawah Rp50 miliar. Perusahaan BUMN saat ini hanya dibolehkan untuk menggarap proyek di atas Rp50 miliar, atau yang berskala besar.

"Yang jelas, kalau di bawah Rp50 miliar itu BUMN tidak boleh masuk, Kita juga melarang BUMN bergabung dengan BUMN untuk menangani proyek di bawah Rp50 miliar," kata Taufik di sela acara diskusi panel bertajuk Mampukah Menjadi Penggerak Kemandirian Industri Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Taufik mengatakan, pihaknya mendorong pengusaha swasta khususnya di bidang kontruksi, agar berperan dalam pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Sebab, pada tahun lalu sudah diterapkan kebijakan bahwa proyek yang nilainya di bawah Rp50 miliar adalah wewenang pihak swasta.

"Proyek di bawah Rp50 miliar, BUMN tidak diperkenankan untuk masuk?. Tahun kemarin mungkin belum efektif, tetapi tahun ini akan kami pertegas lagi," ucap Taufik.
 

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengatakan, proyek infrastruktur yang dikerjakan swasta saat ini hanya memiliki porsi 20 persen. Ia mengaku akan terus mendorong swasta untuk dapat lebih berperan dalam pembangunan infrastruktur.

"Persentase proyek swasta hanya 20 persen, yang paling banyak dari PU yang dikerjakan BUMN, Kita harapkan ini dapat setengahnya digerakkan oleh swasta, tetapi tidak lebih 50 persen, karena aturan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) kan begitu," kata dia.

Untuk proyek skala menengah, kata dia, memang akan diberi batasan bagi BUMN untuk ikut serta. Namun, beberapa waktu lalu, justru perusahaan swasta telah diberi izin, tetapi tidak "bergerak". Yang jelas, lanjut dia untuk proyek dengan nilai di bawah Rp50 miliar sudah dilarang bagi BUMN untuk ikut tender.

"Ini edaran menteri. Proyek di PU yang kebanyakan di daerah,  Anggaplah jalan tol yang Trans Jawa ada beberapa ruas yang dikelola Jasa Marga. Waktu izin dulu pernah diberikan ke swasta, tetapi tidak digerakkan kemarin, jadi ini yang perlu didorong lagi," kata dia. (asp)

Visualisasi pengembangan organisasi BRI melalui BRIVolution 2.0

Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0

Manfaatkan momentum pandemi sebagai stimulus terjadinya pengembangan organisasi, BRI dorong implementasi BRIVolution 2.0

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2021