Pemerintah Bakal Permudah Izin Pembangunan Smelter

Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Pemerintah bakal memberi kemudahan untuk proses pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bagi setiap perusahaan tambang nasional maupun multinasional.

Investasi Tiongkok Naik 400 Persen, Ini Pendorongnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengenai perubahan mekanisme perizinan pembangunan smelter yang dianggap terlalu rumit.

Selama ini, ada dua kementerian terkait yang menerbitkan izin pembangunan smelter yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus yang diberikan Kementerian ESDM dan Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

BUMN Masuk dalam Divestasi Freeport Dinilai Tidak Masuk Akal

“Akhirnya kami konsolidasikan sehingga investor tidak pusing. Maka kami dorong kalau ingin membangun fasilitas ini bisa langsung ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Sudirman usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 7 April 2016.

Meski demikian, eks direktur utama PT Pindad ini memastikan bahwa Peraturan Pemerintah Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang larangan ekspor terhadap 6 komoditas mineral logam bagi tidak akan diubah dari yang sebelumnya ditargetkan pada 2017.

Ketua MPR: Ekspor Mineral Mentah Sama dengan Jual Tanah Air

“Belum sampai ke sana (perubahan permen). Kami masih akan melihat karena memang prinsipnya tetap menjaga hilirisasi,” ucapnya.

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak (tax allowance) bagi perusahaan yang membangun fasilitas smelter.

Menurut mantan pelaksana tugas kepala Badan Kebijakan Fiskal tersebut, pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak (tax holiday) hanya diperuntukkan bagi industri tambang yang memberikan nilai tambah yang besar.

“Kalau lebih dari itu artinya itu ke hilir dan menuju barang yang lebih tinggi niliainya. Itu baru akan dipertimbangkan untuk tax holiday,” kata Menkeu.

Bambang menegaskan akan tetap pada pendiriannya untuk tidak memberikan insentif fiskal, meskipun para perusahaan tambang tak putus memintanya kepada pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya