Wajib Pajak Menunggak Rp1,5 Miliar Disandera di LP Salemba

Lembaga Pemasyarakatan Salemba
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Seorang wajib pajak berinisial ARF disandera di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta. Pria yang merupakan Direktur PT EJ itu menunggak pajak sebanyak Rp1,57 miliar.

DJP Sebut 91,7 Persen NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP 

Penyanderaan itu adalah hasil kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepolisian Negara RI. Selama tahun 2016, sudah ada 18 wajib pajak yang disandera dan telah membayar, termasuk ARF, yang baru membayar separuhnya, yaitu Rp790,16 juta.

Adapun yang belum membayar atau masih disandera, ada tujuh penunggak pajak, yaitu seorang dititipkan di Lapas Semarang, tiga orang di Lapas Bandung, dua di Lapas Surabaya, dan seorang yang baru masuk di Lapas Salemba.

Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Sri Mulyani: Tinggal Lima Hari Lagi

Tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengantongi Surat Perintah Sandera sebanyak 38 wajib pajak yang terdiri dari 31 wajib pajak badan dan tujuh wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Tersenyum 12.987.904 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

12,98 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sri Mulyani: Terima Kasih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sebanyak 12,98 juta wajib pajak orang pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2023.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024