Gaji ke-13 untuk PNS Diberikan Juli Depan, Ini Alasannya

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau yang biasa disebut tunjangan hari raya (THR) tidak akan dicairkan secara bersamaan. Silang pendapat antara Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, pun berakhir.

Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Lalu, kapan gaji dan THR para hak abdi negara ini akan diberikan?

“THR mungkin dua minggu sebelum Lebaran. Gaji ke-13 itu seminggu sebelum tahun ajaran baru. Awal Juli,” kata Bambang saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Kamis 2 Juni 2016.

Posko Kemenaker Catat 1.860 Laporan THR Masuk Jelang Idul Fitri

Bambang pun mengungkap alasan pemerintah memisahkan pencairan gaji ke-13 dan THR. Menurutnya, pemberian gaji ke-13 memang diperuntukkan untuk membantu kas keuangan para pegawai negeri sipil (PNS) jelang tahun ajaran baru anak-anak sekolah.

“Kalau THR itu sudah sesuai namanya,” ujar dia.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Meskipun tidak dicairkan secara bersamaan, mantan pelaksana tugas kepala Badan Kebijakan Fiskal tersebut optimistis hal ini bisa menjadi daya gedor dalam meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat yang selama kuartal I-2016 cenderung menurun.

“Pasti menolong (konsumsi masyarakat),” tegas Bambang.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya