Negara-negara ini Terapkan Aturan Kerja yang Tak Lazim

Ilustrasi pekerja asing dari Asia
Sumber :
  • www.antaranews.com

VIVA.co.id – Setiap perusahaan memiliki peraturan masing-masing yang harus diikuti oleh para pekerjaan. Aturan-aturan itu, pastinya dibuat berdasarkan kebijakan yang ada di masing-masing negara tempat perusahaan menjalankan bisnisnya. 

Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Hanya 70 Ribu Orang

Dilansir dari Business Insider, Senin 6 Juni 2016, pada pekan lalu, media internasional dihebohkan dengan reformasi tenaga kerja yang dilakukan Prancis, yang dikenal sebagai 'EL Khomri Law'.

Peraturan itu mendorong perusahaan untuk membuat kebijakan membatasi penggunaan perangkat digital para pekerjanya pada saat di luar jam kerja. Kebijakan itu menuai kontroversi publik. 

Fadli Zon Minta Pemerintah Saring Kemampuan Buruh Asing

Namun, Prancis tidak sendirian dalam eksperimen dengan aturan ketenagakerjaan. Berikut ini, negara-negara yang membuat peraturan tidak lazim untuk tenaga kerja.

1. Jepang

May Day, Ribuan Buruh Tangerang Mulai Bergerak ke Jakarta

Di Jepang, pengusaha diwajibkan mengukur lingkar pinggang karyawannya yang berusia di antara 40-74 tahun.  Aturan itu disebut ‘Metabo Law’, diperkenalkan pada 2008, dalam upaya mengurangi jumlah warga yang kelebihan berat badan di negara tersebut. 

2.China

Di China, wanita dilarang melakukan pekerjaan yang dianggap pemerintah menuntut fisik yang kuat. Seperti pertambangan, penebangan kayu, dan berbagai profesi lainnya.

Selanjutnya, Arah Saudi....

3. Arab Saudi

Los Angeles Times melaporkan di negara Arab, hanya perempuan yang bisa bekerja di toko lingerie. Peraturan ini diterbitkan karena para perempuan di negara tersebut mengaku tidak nyaman jika membeli pakaian dalam dari pria. 

4. India

Di negara ini, perusahaan yang memiliki lebih dari 100 karyawan, tidak bisa memecat pegawainnya tanpa izin pemerintah. Kecuali mpegawai tersebut dinyatakan bersalah atas kesalahan pidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya