Telat Bayar THR, Perusahaan Akan Dibekukan

Ilustrasi/Massa buruh.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengancam akan memberlakukan sanksi tegas bagi pengusaha yang telat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi para pekerjanya. Bentuk sanksi administratif yang akan diberikan mulai dari teguran tertulis sampai dengan pembekuan usaha.

Mudik di Desa Penari

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, bentuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara seluruh alat produksi, sampai dengan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi administratif THR ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja, termasuk denda yang diberikan,” ujar Haiyani di Jakarta, Rabu 15 Juni 2016.

Catat, Ini Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Periode Idul Fitri 2022

Sementara bagi setiap perusahaan yang telat membayarkan THR kepada para pekerjanya dari batas waktu yang telah diatur, Haiyani menegaskan pemerintah akan mengenakan denda sebesar lima persen kepada perusahaan tersebut dari jumlah THR yang dibayarkan untuk masing-masing pekerja.

Haiyani mengatakan, pengenaan denda-denda tersebut nantinya akan di kembalikan lagi kepada perusahaan, agar bisa di kelola untuk kesejahteraan karyawan. Pemerintah dalam hal ini nantinya akan mengawasi gerak-gerik perusahaan-perusahaan tersebut.

Kemenkes Yakin Omicron Siluman Tak Bikin Lonjakan Kasus Jelang Lebaran

“Denda itu untuk masa kesejahteraan buruh. Ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 20 Tahun 2016,” katanya.

Lantas, kapan sanksi tersebut bisa berakhir?

“Misalnya ada perusahaan yang sanksinya pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut baru akan berhenti, ketika pengusahanya memenuhi kewajiban dalam membayar THR, meskipun waktunya sudah melebihi lebaran.”

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya