Tiga Alasan BI Terapkan Hedging Syariah

Edukasi keuangan syariah Bank Indonesia
Sumber :
  • Chanra G. Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hendar, melakukan sosialisasi transaksi lindung nilai (hedging) dalam perbankan syariah untuk memitigasi risiko nilai tukar valas. Dia menyebutkan, ada tiga pertimbangan untuk menerapkan penggunaan sistem syariah (hedging syariah).

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

"Ada tiga pertimbangan yang menjadi perhatian, mengapa hedging syariah ini perlu kita terbitkan," katanya dalam memberikan sosialisasi di gedung serbaguna Bank Indonesia Jakarta pada Jumat 17 Juni 2016.

Pertama, tingginya pertumbuhan aset bank syariah pada periode 2008 hingga 2012, serta potensi peningkatan transaksi valas baik oleh perbankan maupun nasabah seperti dana haji dan umroh.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

"Industri perbankan syariah ini memiliki potensi untuk terus berkembang. Berdasarkan sisi aset, mengalami peningkatan yang cukup besar, meskipun sekarang agak moderat," ungkapnya.

Menurutnya, pertumbuhan bank syariah cukup tinggi dibandingkan dengan konvensional. Paparan dalam bentuk kewajiban valas dan aset valas juga mengalami peningkatan.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

"Meskipun pangsa pasarnya relatif masih kecil terhadap total perbankan. Sehingga kita juga perlu adanya mitigasi risiko itu," ucapnya.

Kedua, semakin pentingnya pengelolaan risiko nilai tukar oleh korporasi maupun nasabah perorangan di tengah kerentanan nilai tukar yang meningkat.

"Dalam kondisi keuangan global seperti saat ini memang seperti diketahui bahwa risiko-risiko terhadap stabilitas nilai tukar itu masih tetap ada. Misalnya kemarin, dua risiko yang sekarang mengemuka mengenai Brexit (rencana Inggris keluar dari Uni Eropa), kenaikan suku bunga AS," ucapnya.

Ketiga, belum tersedianya instrumen pengelolaan risiko nilai tukar yang memenuhi prinsip syariah. "Jadi, ini tiga hal yang melatarbelakangi kenapa BI perlu menyerahkan ketentuan hedging terkait keuangan syariah," katanya.

Dia melanjutkan, pihaknya sudah merencanakan pembentukan hedging syariah sejak 2012. Pada 2014, BI sudah mengeluarkan ketentuan perlunya hedging bagi korporasi-korporasi yang memiliki paparan utang luar negeri.

Kemudian, Februari 2016, pihaknya berhasil melahirkan ketentuan dalam bentuk peraturan BI tentang hedging syariah. Lalu, pada Mei, diselesaikan aturan pelaksanaannya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya