Genjot Target, Ditjen Pajak Bakal Makin Sering Sandera WP

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi misi utama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), dalam upaya untuk mencapai target penerimaan pajak yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp1.360 triliun.

Diskon Rokok Bisa Kikis Penerimaan Negara dan Ganggu Persaingan Usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, salah satu langkah penegakan hukum yang digencarkan adalah dengan melakukan Gijzeling, atau penyanderaan penanggung pajak yang abai membayar pajak.

Sampai dengan 10 Juni 2016, otoritas pajak dengan bantuan aparat Kepolisian berhasil menyandera 25 penanggung pajak, dengan nilai tagihan mencapai Rp106 miliar. Untuk wilayah Jakarta, penyanderaan telah dilakukan kepada tiga penanggung pajak dengan total tagihan mencapai Rp4,6 miliar. 

Marak Ekspor Benih Lobster, Kemenkeu Pastikan Permenkeu Masih Digodok

"Meski belum semua membayar, ada juga yang ditahan di rutan, karena belum membayar. Tetapi, penegakam hukum akan terus kami tingkatkan," kata Hestu dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.

Hestu menjelaskan, Gijzeling menjadi mutlak harus dilakukan, setelah upaya penagihan secara persuasif tidak mendapatkan respons positif dari para penanggung pajak. Mulai dari pemberian surat imbauan, sampai dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Perluasan Objek Kena Cukai Bisa Dorong Penerimaan Negara

Bahkan, sebelum melakukan Gijzeling, DJP Kemenkeu akan terlebih dahulu melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti penyitaan aset, sampai dengan pemblokiran rekening penanggung pajak untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan.

Gijzeling, lanjut Hestu, merupakan langkah terakhir yang dilakukan otoritas pajak untuk memberikan efek jera. Penyanderaan ini pun memiliki kriteria tersendiri terhadap para penanggung pajak yang selama ini mengemplang.

"Ada dua syarat. Pertama itu tunggakan di atas Rp100 juta, dan tidak punya niat baik (untuk melaporkan, atau bahkan mencicil tunggakan pajak)," kata Hestu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Pravitno Aji menegaskan, pemerintah tidak akan pandang bulu dalam melaksanakam Gijzeling, karena memang telah sesuai dengan mandat dalam undang-undang.

"Tidak ada pilih kasih. Sebagai pelaksana amanat UU, ketika WP (Wajib Pajak) melanggar, prosedur harus kami lakukan. Imbauan, konseling, pemeriksaan, penyidikan," tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya