THR Bagi PNS Hari ini Mulai Bisa Dicairkan

Seorang petugas bank menghitung uang rupiah.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, memastikan bahwa tunjangan hari raya atau yang disebut dengan gaji ke-14 bagi para pegawai negeri sipil sudah bisa dicairkan mulai Kamis, 23 Juni 2016.

Posko Kemenaker Catat 1.860 Laporan THR Masuk Jelang Idul Fitri

Keputusan ini diiringi dengan diterbitkannya empat Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo, sebagai landasan payung hukum dari kebijakan tersebut.

"Mulai Kamis, secara bertahap sudah bisa diberikan," ujar Bambang saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jakarta, Rabu malam, 22 Juni 2016.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Bambang mengatakan, pemberian THR kepada para abdi negara ini menjadi kali pertama yang diberikan kepada pemerintah. 

Mengenai besaran yang nantinya akan didapatkan oleh para PNS, pemerintah telah memiliki kalkulasi tersendiri.

Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

"Besarannya itu gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, dan tunjangan umum/jabatan. Tidak termasuk tunjangan kinerja," kata dia.

Selain pemberian THR, pemerintah juga ikut mencairkan gaji ke-13 yang memang setiap tahunnya diberikan kepada para PNS. 
Ini akan dicairkan satu minggu sebelum tahun ajaran baru, atau tepatnya pada 11 Juli 2016 mendatang.

Lantas, berapa anggaran yang dipersiapkan oleh Kemenkeu untuk pencairan THR dan gaji ke-13?

"Anggarannya itu sekitar Rp5 triliun," kata mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya