Taksi Berbasis Online Dirazia di Surabaya

Papan larangan Gojek, GrabBike dan Uber Taxi.
Sumber :
  • Viva.co.id/Boby Andalan

VIVA.co.id – Sebanyak 10 unit taksi berbasis aplikasi online terjaring dalam razia yang digelar di jalan raya Darmo, Surabaya, Kamis 23 Juni 2016. Razia itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Kota Surabaya, kepolisian, dan TNI.

Pemerintah Harus Buat Aturan Rinci Soal Transportasi Online

Kepala Dishub LLAJ Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat mengatakan, razia itu dilakukan karena taksi berbasis online dianggap tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah dengan berbadan hukum.

"Dasar hukumnya sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, dimana semua angkutan umum harus berbadan hukum," kata Irvan di Surabaya, Kamis 23 Juni 2016.

Pengamat: Pemerintah Lindungi Pengusaha Taksi Konvensional

Selain itu, razia itu juga dimaksudkan untuk menjamin keselamatan para penumpang. Sebab, apabila masyarakat masih menggunakan taksi yang dianggap ilegal, maka rawan terjadinya kejahatan.

"Makanya, kami pun berkewajiban memastikan keamanan itu, dan juga sesuai dengan amanat undang-undang itu tadi," ujar Irvan.

Kapolri Minta Jajarannya Proaktif Redam Bentrok Pengemudi

Oleh karena itu, Irvan berharap para pemilik taksi online segera melengkapi perizinan mereka. "Karena kalau tidak, pasti akan kena razia terus, dan sejak tanggal 31 Mei kemarin memang sudah dilarang," kata Irvan.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Soekarwo: Jumlah Taksi Online Harus Dibatasi

Gubernur Jatim minta sistem kuota diberlakukan bagi taksi online

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2017