Bea Cukai Buru Kapal Muatan Ratusan Batang Kayu di Maluku

Tug Boat Cempaka Djaya.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, akan mengawasi tangkapan kapal dengan muatan 952 batang kayu log yang dilepas oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Pengawasan tersebut, dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelundupan ekspor kayu log ilegal ke luar negeri.

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun mengatakan, pihaknya baru menerima surat pelepasan kapal yang membawa 952 batang kayu log pada 22 Juni lalu. Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengeluarkan surat tersebut pada 17 Juni 2016, sehingga Bea Cukai kehilangan jejak kapal dan kayu log tersebut.

Menurut Cerah, apabila Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu log tidak terjadi masalah, maka Dinas Kehutanan seharusnya langsung memberitahu pelepasan kapal kepada Bea Cukai, agar dilakukan pengawasan atas kayu-kayu itu.

Neraca Perdagangan RI Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi Indonesia

“Pengawasan dilakukan, supaya tidak terjadi ekspor secara ilegal, karena kayu adalah komoditi sensitif, sehingga perlu dilakukan pengawasan antarpulau oleh Bea Cukai," katanya dalam keterangan resmi Ditjen Bea Cukai yang diterima VIVA.co.id, Selasa 28 Juni 2016.

Cerah mengakui, akibat peristiwa ini, Ditjen Bea Cukai akan melakukan pencarian kapal dengan muatan kayu log tersebut, untuk diawasi agar jangan sampai keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

Neraca Perdagangan Oktober Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Sebelumnya, pada 13 Juni 2016 subuh, Kapal Patroli Bea Cukai memergoki dan menangkap Tug Boat Cempaka Djaya di daerah Pulau Buru yang sedang menarik Tongkang Selancar Djaya yang memuat 952 log kayu meranti rata rata diameter 60 sentimeter dengan panjang 18 meter, tanpa dilindungi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan tanpa Surat Izin Berlayar (SIB).

Terhadap kapal dan Kayu tersebut diserahkan oleh Bea Cukai kepada Dinas Kehutanan  Propinsi Maluku untuk sama sama dikakukan penyelidikan.

Namun, kapal dan kayu dilepaskan oleh Dinas Kehutanan Maluku dan memberitahukan kepada  Kanwil Bea Cukai Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua Barat lima hari kemudian, sehingga Bea Cukai kehilangan jejak kapal dan kayu tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 j.o. UU  Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan, kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.

Tetapi, sambungnya, mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau.

"Mungkin tidak ada dokumen yang harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada saat keberangkatan, namun Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan barang maupun dokumen terkait pengangkutan antarpulau untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal," tambahnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya