Pengusaha Minuman Keberatan Pengenaan Cukai Plastik

Penggunaan Kantong Plastik.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pemerintah saat ini sedang mengkaji wacana ekstensifikasi barang kena cukai, salah satunya adalah pengenaan cukai terhadap botol atau kemasan plastik berisi minuman. Kemasan plastik dianggap sebagai salah satu pencemar lingkungan yang perlu dikendalikan.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Menanggapi rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman menyatakan keberatannya. Dia menyatakan, pengenaan cukai pada plastik kemasan minuman tidak tepat lantaran dapat memberikan banyak dampak negatif, di antaranya kenaikan harga minuman berpotensi memacu inflasi. 

"Dari hasil penelitian yang melibatkan perguruan tinggi, pengenaan cukai ini justru merugikan pemerintah sekitar Rp500 miliar per tahun,” kata Adhi dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Juli 2016.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Selain itu, menurut Adhi, industri di Indonesia terutama industri plastik akan terganggu. Alasannya, negara lain tidak menerapkan ketentuan serupa, karenanya dapat memicu keluarnya investasi di sektor perplastikan di Indonesia.

Menjawab keberatan dari Gapmmi, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, optimistis kebijakan pengenaan cukai plastik tidak akan mengganggu industri. Pemerintah, menurut dia, telah melakukan kajian mengenai hal ini.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

“Saat ini juga kan konsumen sudah dikenakan Rp200 kalau belanja menggunakan kantong plastik. Tidak ada komplain sejauh ini. Tarif cukai yang akan dikenakan pada kemasan plastik juga kecil. Seharusnya tidak akan ada gangguan dari industri," tutur Bambang.

Diharapkan, pengenaan cukai terhadap botol plastik ini mampu mengendalikan konsumsi plastik di Indonesia, sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara dari pos cukai. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp1 triliun dari objek cukai baru.

Sebagai informasi, pemerintah secara resmi telah menaikkan target pendapatan cukai Rp1,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 menjadi Rp148,09 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp146,43 triliun dalam APBN.

Angka tersebut sama dengan besaran usulan kenaikan target cukai yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan APBNP 2016, sehingga tidak ada revisi dari DPR dalam proses pembahasannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya