Ini Jenis KPR Syariah untuk Beli Rumah Belum Jadi

Ilustrasi keuangan syariah.
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA.co.id – Meski penggunaan KPR Syariah belum sepopuler KPR konvensional, namun bukan berarti jenis KPR yang satu ini sepi peminat. KPR Syariah memiliki sejumlah kelebihan yang tidak dimiliki oleh KPR konvensional, di antaranya jumlah angsuran yang tetap setiap bulan. 

Bank Syariah RI Tertinggal dari Malaysia, Padahal Mayoritas Muslim

Akad pada KPR Syariah juga cenderung berupa jual beli dan bukan simpan pinjam, hal inilah yang menjadikan angsuran yang dibayar nasabah bersifat tetap sampai masa pembayaran usai.

Menurut Helmy, Deputy Director Karim Consulting Indonesia, saat ini skema yang banyak ditawarkan oleh bank syariah di Indonesia adalah skema jual beli atau dikenal dengan murabahah. Namun biasanya akad murabahah ini diterapkan pada hunian yang sudah jadi atau selesai pembangunannya. 

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga Heboh Jusuf Hamka-Bank Syariah

Lalu bisakah KPR Syariah membiayai rumah yang belum jadi?

Helmy mengatakan, untuk untuk produk jenis ini, dapat menggunakan akad Istishna, yang biasa ditawarkan oleh KPR Syariah. “Prinsip pembayarannya hampir mirip dengan murabahah, hanya mekanisme pembayaran yang ditawarkan agak sedikit berbeda," tambahnya.

Jusuf Hamka Mohon Maaf Sebut Perbankan Syariah Kejam

Jika dipetakan, mekanisme pembiayaan akad Istishna secara pararel dijabarkan sebagai berikut :

- Pengajuan dan pemenuhan persyaratan (untuk kebutuhan pembangunan rumah)
- Offering letter
- Pelaksanaan perjanjian pembiayaan menggunakan akad Istishna
- Pelaksanaan transaksi dengan developer/pengembang
- Bayar angsuran sesuai waktu yang telah ditetapkan
- Rumah diserahkan oleh pengembang

Metode pembayaran angsuran dengan KPR Syariah terdapat beberapa acara. Misalnya, selama masa pengembangan proyek, bank tidak menerima apapun dari pemohon KPR Syariah dan baru mendapatkan pelunasan saat rumah sudah selesai dibangun atau jadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya