Bank Syariah Mandiri Siap Tampung Dana Tax Amnesty

Gedung Bank Syariah Mandiri (BSM).
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Bank Syariah Mandiri (BSM) menandatangani dokumen kesediaan sebagai bank persepsi yang nantinya akan menampung dana hasil repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Jelang Berakhir, Berapa Tebusan Tax Amnesty?

Dengan penunjukan Kementerian Keuangan dan penandatanganan kesediaan tersebut, Bank Syariah Mandiri menjadi satu-satunya bank syariah yang menjadi bank persepsi, menyusul pemberlakuan ketentuan kebijakan tax amesty.

"Ini menjadi alternatif bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin pengelolaan asetnya secara syariah," ujar Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Agus Sudiarto dalam keterangan resmi yang diterima viva.co.id, Senin 18 Juli 2016.

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Selisih Angka Repatriasi

Bank Syariah Mandiri, kata Agus, saat ini sedang menyiapkan infrastruktur, termasuk cabang yang dapat menerima dana repatriasi aset dan juga instrumen investasi yang bisa dipilih oleh para WP.

"Yang paling utama, menjaga kerahasiaan data dan keamanan dana nasabah. Kami juga bersinergi dengan Grup Mandiri, untuk menawarkan produk investasi yang ada seperti saham, reksa dana dan asuransi," kata dia.

Berkat Tax Amnesty, Dana Pihak Ketiga Naik 8,4 Persen

Selain itu, Bank Syariah Mandiri juga saat ini menjajaki instrumen mudharabah muqayyadah on balance sheet atau investasi terikat, dan private placement pada surat berharga syariah negara. Setelah seluruh infrastruktur siap, pihaknya akan bekerja sama dengan WP yang akan merepatriasi asetnya.

"Mudah-mudahan, dana repatriasi dapat meningkatkan bisnis perusahaan dan ekonomi dalam negeri," katanya.

Sebagai informasi, BSM merupakan satu dari 19 bank pemerintah, swasta dan asing, beserta puluhan lembaga Manajemen Investasi dan perusahaan sekuritas, yang menandatangani kesediaan sebagai bank persepsi atau lembaga yang akan menjadi gateway untuk masuknya dana repatriasi aset WP dari luar negeri.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dari Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan, untuk ditunjuk sebagai bank persepsi, perbankan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, bank Bank Umum Kelompok Usaha III atau IV yang telah memiliki izin sebagai lembaga trust, atau izin sebagai bank kustodian atau bank yang memiliki layanan pengelolaan rekening dana nasabah.

Bank persepsi harus menjaga kerahasiaan data nasabah, dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kemenkeu untuk menjaga, agar dana repatriasi tersebut berada di Indonesia selama minimal tiga tahun. Adapun instrumen investasinya, akan disesuaikan dengan produk yang dimiliki setiap bank atau lembaga investasi, namun objek investasinya tetap di Indonesia.

Untuk bank, instrument gateway bisa berupa tabungan, giro dan deposito. Sementara instrumen investasinya, bisa melalui obligasi, reksadana, dan lain-lain.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya