RI Ngotot Harus Ada Sanksi Negara G20 yang Tutupi Data Bank

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapennas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • Kementerian Keuangan

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bersama Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo baru saja mengakhiri lawatannya ke Chengdu, China pada 22-23 Juli 2016 lalu, dalam rangka menghadiri pertemuan antara negara anggota G-20.

Menkeu Tegaskan Tak Asal Uber Pajak Triliun Aset WNI di Luar Negeri

Di depan para delegasi anggota G-20 yang hadir, Menkeu Bambang mengaku melakukan intervensi, dengan meminta adanya pengenaan sanksi bagi negara yang tidak ingin berpartisipasi dalam era keterbukaan informasi perbankan pada 2018 mendatang.

"Kami melihat harus ada semacam hukuman kepada negara yang sudah ikut, tapi tidak patuh," ujar Bambang saat ditemui di kompleks parlemen Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Ditjen Pajak Bisa Intip Data di 6.378 Institusi, Termasuk Fintech

Menurut Bambang, ada sebagian negara yang mungkin akan memanfaatkan celah, untuk tidak mengikuti era keterbukaan informasi tersebut. Maka dari itu, G-20 diharapkan mampu mewaspadai adanya langkah-langkah tersebut.

"Hal ini agar memastikan, semua yuridiksi negara bisa benar-benar diikat dalam ketentuan AEoI (Automatic Exchange of Information)," kata dia.

Incar Pasar Global, Industri Halal Berbasis Teknologi Bakal Digenjot

Lantas, sanksi apa yang direkomendasikan oleh Menkeu Bambang para anggota negara G-20? "Semacam blacklist, dan sanksi dalam bentuk aliran uang. Atau pengakuan terhadap sistem keuangan," tegas dia.

Sampai saat ini, lanjut Menkeu, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) sebagai pelopor AEoI akan merumuskan usulan pemerintah Indonesia. Apabila memang nantinya diberlakukan, Bambang menegaskan bahwa sanksi tersebut akan bersifat mengikat.

"Ini konvensi multilateral. Supaya nanti bisa dipatuhi, dan diikuti oleh semua negara, tanpa terkecuali yang termasuk kategori yang cuma yuridiksi," katanya.

Keikutsertaan Panama

Sementara itu, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan tersebut mengatakan, salah satu negara suaka pajak (tax haven), Panama, telah menyatakan akan ikut dalam era keterbukaan informasi perbankan.

Dengan keikutsertaan Panama, maka data para warga negara Indonesia yang memang selama ini menempatkan dana di negara tersebut, akan dengan mudah terlacak oleh pemerintah Indonesia, karena berlakunya AEoI di 2018 mendatang.

"Panama sudah setuju untuk ikut. Jadi itu kemajuan, karena pada sebelumnya mereka tidak ikut," ungkap Menkeu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya