BTN Tak Miliki Satu dari Tiga Fasilitas Bank Persepsi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Salah satu bank Badan Usaha Milik Negara, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) tengah mempersiapkan salah satu instrumen yang menjadi syarat utama untuk menjadi bank persepsi, yang nantinya menampung dana hasil repatriasi program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Pemerintah telah menetapkan tiga syarat utama sebuah bank bisa menjadi bank persespi. Bank tersebut harus memiliki fasilitas, di antaranya adalah trustee, bank kustodian, dan Rekening Dana Nasabah. Dalam hal ini, BTN belum memiliki satu dari tiga fasilitas tersebut.

“BTN harus punya satu, dari tiga yang saya bilang itu,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di kompleks parlemen Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Menkeu Bambang mengatakan, pemerintah sama sekali tidak memberikan batasan kepada bank mana pun, jika memang mereka berniat untuk menjadi bank persepsi. Asalkan, bank tersebut memang masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV.

Bahkan, Bambang juga membuka peluang bagi bank yang masuk dalam kateori BUKU II untuk menampung dana repatriasi, asalkan mereka menambah modal untuk bisa masuk dalam kategori III, selama periode tax amnesty berlangsung.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

“Yang eligible. Tidak ada ketentuan detail masuk dalam kontrak. Kami berikan sesuai keinginan mereka,” katanya.

Sebagai informasi, sampai saat ini, sudah ada tiga bank pelat merah dan satu bank swasta yang telah menandatangani kontrak dengan pemerintah untuk menjadi bank persepsi. Di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya