Kemenhub Bantah Tidak Beri Sanksi ke Lion Air

Pesawat Lion Air melakukan lepas landas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hemi Pamuraharjo, menampik isu soal tidak adanya sanksi terhadap seringnya keterlambatan penerbangan (delay) yang dilakukan maskapai Lion Air.

"Bukannya tidak ada sanksi tegas. Sudah sering juga Kemenhub memberikan sanksi. Mungkin dulu tidak terblow-up sanksi-sanksinya," kata Hemi kepada media di kantor Kemenhub pada Selasa, 2 Agustus 2016.

Seperti diketahui sebelum peristiwa delay pada dua hari yang lalu, 31 Agustus 2016, Lion Air juga tersandung masalah delay pada Mei lalu. Saat itu sanksi yang diberikan Kemenhub adalah tidak boleh menambah rute dan jumlah pesawat selama enam bulan hingga November.

Hemi menyatakan Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, telah berjanji kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan melakukan perbaikan. "Edward sudah bilang ke Menhub  perbaikan akan ditingkatkan," ungkap Hemi.

Terkait kerugian yang dialami penumpang karena delay berjam-jam, dia menyampaikan pihak Lion Air telah memberikan kompensasi. Para penumpang yang dirugikan mendapat kompensasi sebesar Rp300 ribu per orang dan Rp200 ribu untuk kerugian akomodasi.

"Ada di regulasinya delay di atas empat jam wajib bayar Rp400 ribu (per orang). Peraturan sudah dibahas dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Sepadan atau tidak, tergantung perspektif mana," lanjut Hemi.

Dirut Lion Air Sebut Profesi Pilot Setara Kasta Brahmana

(ren)

Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait

Lion Air Jajaki Kerja Sama dengan Arab Saudi

Charter pesawat dan pendidikan pilot.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016