Jokowi Pisahkan Pembiayaan APBN dan Non-APBN

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo memberi peran baru kepada Menteri Pembangunan Nasional Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Yakni, mengelola dana melalui pembiayaan non-APBN.

Yuk Simak! Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional 2022

Dalam pembukaan rapat kabinet terbatas mengenai holding (induk) Badan Usaha Milik Negara, di kantornya, Presiden mengaku sudah berbicara dengan Bambang.

"Tadi, saya juga sudah membicarakan juga dengan pak Menteri Bapenas mengenai pembiayaan investasi non-APBN dan kita harapkan nanti, dengan ini saya kira pembiayaan investasi non-APBN ini juga bisa mempercepat proyek-proyek yang ada," kata Jokowi, Jumat 12 Agustus 2016.

Buka Beasiswa LPDP 2022, Menkeu Minta Pengelola Dana Abadi Transparan

Jokowi mengatakan, nantinya akan dipisahkan penggunaan dana negara antara yang APBN dengan non-APBN.

"Sehingga, nanti kita akan pisahkan APBN, atau investasi pemerintah nanti dikerjakan oleh Menteri Keuangan sebagai chief financial officer, dan untuk yang pembiayaan investasi non-APBN mungkin nanti chief financial officer-nya Bappenas. Jadi, biar garisnya menjadi jelas," jelas Jokowi.

Sri Mulyani: Subsidi Jadi Belanja APBN Terbesar pada Januari 2022

Lanjutnya, menjelaskan, dari identifikasi proyek-proyek infrastruktur senilai Rp430 triliun dari lima BUMN dan proyek revitalisasi industri yang lainnya, yang dari swasta yang bekerja sama dengan BUMN, bisa dilakukan dengan pola pemisahan tersebut.

"Pola-pola yang kita gunakan berbeda dengan pembiayaan ekuitas. Dana tax amnesty (pengampunan pajak) pun, nanti bisa kita larikan ke sini. Mungkin juga, dana pensiun dan lain lain supaya sistemnya bisa mulai dirancang, sehingga baik dalam bentuk obligasi, ekuitas yang bisa langsung ke proyek-proyek yang dikerjakan pada objek-objek investasi itu betul-betul bisa kita percepat," jelas Jokowi.

"Saya kira, kecepatan ini kalau kita bisa segera, memutuskan investasi non-APBN ini," lanjut Jokowi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya