Langkah Bea Cukai Pangkas Dwelling Time

Bea Cukai Bongkar Impor Daging Ilegal
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Dalam upaya memangkas dwelling time, atau waktu bongkar muat di pelabuhan, Bea Cukai terbitkan Perdirjen BC Nomor PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang mengatur perubahan tata laksana pelayanan impor dan format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

Hal ini berdampak pada pembaruan modul PIB dan perubahan software komunikasi data antara pengguna jasa dan sistem yang dimiliki Bea Cukai. 

Dengan pembaruan ini, proses pemeriksaan fisik barang dan proses pengajuan PIB menjadi lebih cepat, serta pembayaran dalam rangka voluntary declaration pun dapat terakomodir. 

Neraca Perdagangan RI Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi Indonesia

Selain itu, khusus untuk importasi jalur hijau, importir tidak perlu menyerahkan dokumen pelengkap pabean. Jauh sebelum kebijakan ini diterapkan, patch modul PIB yang baru dan software komunikasi tersebut telah dipublikasikan sejak 4 Agustus 2016 di website Bea Cukai www.beacukai.go.id dan PT EDI. 

Sedangkan peraturannya pun telah disosialisasikan kepada importir, dan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) wilayah Jabodetabek pada 22 Juni 2016, di Kantor Pusat Bea Cukai dan pada 4 Agustus 2016 di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta. Termasuk, pelatihan update modul juga telah dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Halim, Merak, dan Cikarang pada tanggal 28-29 Juli 2016. 

Neraca Perdagangan Oktober Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Untuk lebih memantapkan pelaksanaan migrasi modul impor ini, Bea Cukai akan melaksanakan sosialisasi lagi pada tanggal 18 Agustus 2016 di Kantor Pusat Bea Cukai.

Dalam rangka mempermudah proses update modul PIB tersebut, importir/ PPJK dapat melakukannya secara mandiri berdasarkan petunjuk instalasi yang ada di situs resmi Bea Cukai dan PT EDI.

Namun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun dalam keterangan resminya, Sabtu 13 Agustus 2016 mengungkapkan, dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak importir dan PPJK yang memilih untuk melakukan instalasi langsung ke PT EDI daripada melakukannya secara mandiri.

"Dari hasil pendampingan implementasi yang kita lakukan pada tanggal 11 Agustus 2016 di Tanjung Priok dapat disimpulkan bahwa ketidaklancaran proses migrasi ini karena importir/ PPJK belum bisa submit dokumen, atau mengambil respons yang disebabkan komputer mereka dalam antrean untuk diinstall langsung di PT EDI. Kami menyarankan sebaiknya importir/ PPJK meng-update modul PIB secara mandiri saja, sehingga proses menjadi lebih cepat," ujarnya. 

Sebagai informasi, sistem terbaru ini sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea Cukai Merak, Jakarta, dan Cikarang sejak 1 Agustus 2016. Hingga saat ini, dokumen PIB yang sudah diproses di tiga kantor tersebut sebanyak 1.086 dokumen. 

Sementara itu, implementasi di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, mulai 11 Agustus 2016 sampai dengan saat ini telah memproses sebanyak 520 PIB.

Demi lancarnya kebijakan ini, Bea Cukai telah menyiapkan petugas khusus yang dapat ditanya sewaktu-waktu di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok atau importir/ PPJK dapat menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225. 

Hal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa guna mendukung perekonomian nasional. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya