Tujuh Industri Dapat Diskon Harga Gas

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah meneken Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dalam paket kebijakan ekonomi.

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Dalam aturan tersebut, ada setidaknya tujuh industri yang diusulkan mendapatkan pemotongan harga gas. Di antaranya adalah, industri pupuk, industri petrokomia, industri chemical (kimia), industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji untuk menambah sektor industri yang sudah tertuang dalam Perpres tersebut.

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

"Jadi ada industri farmasi, industri makanan dan minuman, serta tekstil dan alas kaki. Kami akan tambahkan sektornya, nanti akan kami bahas," ujar Airlangga di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.

Airlangga mengatakan, harga gas bagi seluruh industri tersebut diharapkan diturunkan menjadi di kisaran US$6 per juta British thermal unit. Alasannya, harga di bawah kisaran tersebut mampu menjadikan industri nasional menjadi lebih berdaya saing.

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

Apalagi, ditegaskan oleh politisi Partai Golongan Karya tersebut, penurunan harga gas bagi industri memiliki dampak berkelanjutan. Meskipun penerimaan negara nantinya terpangkas, namun hal itu bisa terkompensasi dari kemajuan industri nasional.

"Kita sekarang bicara mengenai efek berantai, tenaga kerja, serta penghematan devisa," katanya.

Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengalirkan gas bumi CNG (Compressed Natural Gas) untuk industri di PRS (Pressure Reducing Station) Tambak Aji Semarang, Jawa Tengah.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Sepanjang 2023 penerimaan negara yang hilang lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp 15,70 triliun, imbas kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024