Holding Pertamina dan PGN, Menkumham: Slow But Sure

Yasona Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) terkait peleburan dua perusahaan minyak dan gas, PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) hingga saat ini belum menemui titik temu secara pasti, apakah akan rampung dalam waktu dekat atau tidak.

X-Trail Baru Dijual Rp370 Jutaan, dan Perusahaan Amerika Mau Investasi

Usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama para pemangku kepentingan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengungkapkan, pemerintah tidak terburu-buru dalam mengeluarkan dasar hukum pengabungan perusahaan BUMN tersebut.

"Semua masih dikaji. Pelan-pelan, slow but sure," tegas Yasonna, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Ahok: Kalau Saya Dirut Pertamina, Kadrun Demo Mau Bikin Gaduh

Pemerintah, ditegaskan Yasonna, masih akan mengkaji berbagai aspek, terkait holding Badan Usaha Milik Negara sektor minyak dan gas itu. Mulai dari disi perusahaan, pemerintah, sampai dengan aspek hukumnya.

"Masih dalam proses pembahasan dari berbagai aspek. Kami mau lihat dulu," katanya.

Pedagang BBM Eceran Kini Punya Pesaing Berat

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku bahwa pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait saat ini tengah menyelesaikan dua bentuk PP, yang nantinya akan melandasi peleburan kedua perusahaan pelat merah itu.

Menurut mantan Menteri Perindustrian itu, kedua payung hukum tersebut harus diharmonisasikan, karena selama ini dianggap menjadi hambatan untuk menggabungkan Pertamina dan PGN. (asp)

Gedung Pertamina Pusat

Dalam Tiga Bulan, Serapan Produk UMKM di Pertamina Capai Rp3,5 Miliar

Pertamina tetap komitmen untuk menyerap produk-produk para pelaku UMKM khuususnya dari para mitra binaan.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2020