Tagihan Kartu Kredit Anda Ngaco? Ini Tips Mengatasinya

ilustrasi kejahatan kartu kredit
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA.co.id – Jika menghadapi kondisi yang tidak normal dalam penggunaan kartu kredit, maka si pemilik kartu kredit wajib melaporkan kejadian tersebut kepada bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut. Beberapa hal yang menyebabkan penggunaan kartu kredit yang tidak normal yaitu karena peretasan rekening kartu kredit secara online, kartu kredit hilang atau dicuri. 

Nikmati Beragam Kemudahan Transaksi QRIS Dengan Sumber Dana Kartu Kredit BRI Lewat Aplikasi BRImo

Akibat yang mungkin terjadi pada pemilik kartu kredit adalah mendapati bahwa tagihan kartu kredit yang keliru karena memang tidak melakukan transaksi tersebut. Jika pemilik kartu kredit menyadari bahwa kartu kreditnya hilang, maka seketika sadar secepatnya segera melaporkan kehilangannya tersebut kepada pihak bank penerbit. 

Hal ini dilakukan agar bisa memblokir penggunaan kartu kredit dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, mengantisipasi pula jika ada pihak yang terlanjur memanfaatkan kartu kredit dengan sengaja, maka pemilik kartu kredit tidak perlu bertanggung jawab atas tindak penyelewengan tersebut. 

Manjakan Nasabah Jelang Imlek, Bank Mandiri Tebar Promo dan Diskon

Jika memang terlanjur terjadi kekeliruan dalam tagihan kartu kredit, maka pemilik kartu bisa melakukan hal-hal berikut:

1. Menunjukkan bukti tertulis

Cerita Inul Daratista Saat Anaknya Diam-diam Habiskan Rp65 Juta untuk Game

Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya kekeliruan kartu kredit bisa terjadi, tentunya dengan solusi yang berbeda menyesuaikan dengan kondisinya. Hal yang penting dalam rangka menyelesaikan permasalahan kekeliruan ini adalah dengan menunjukkan bukti tertulis sebagai bukti bahwa penggunaan tersebut memang tidak sah. Contohnya penggunaan kartu yang tidak sah dilakukan setelah dilaporkan hilang. 

Tagihan kartu kredit bisa saja keliru disebabkan oleh tagihan sebelumnya muncul lagi dalam tagihan berikutnya. Hal ini berarti adanya tagihan ganda untuk barang yang sama. Penyelesaiannya dapat melakukan koordinasi dengan penjual selain dengan penerbit kartu.

Baca juga: Kiat Sukses Mengajukan KTA, Lakukan Ini Agar Aplikasi Anda Cepat Disetujui

2. Melaporkan kekeliruan secepatnya

Setiap perusahaan atau bank penerbit kartu kredit memiliki sistem, prosedur, dan formulir bagi klien untuk melaporkan kesalahan dalam tagihan kartu kredit mereka.jika memang mendapat terdapat tagihan kartu kredit yang keliru maka segeralah untuk melaporkan kekeliruan ini kepada pihak bank penerbit karu kredit. 

Seketika itu, pihak bank akan menyelidiki masalah tersebut selama dua hingga tiga bulan. Simpanlah selalu nota pembelian, dalam kasus-kasus pembelian langsung, dan bersiaplah menyajikan nota-nota tersebut sebagai bukti bila diperlukan.

Baca juga: Ketahui Syarat Ibu Rumah Tangga dalam Membuat Kartu Kredit

3. Menolak kiriman barang

Biasanya berbelanja online bisa dilakukan dengan menggunakan pembayaran via kartu kredit. Dalam kasus-kasus di mana pembelian dilakukan dan melibatkan pengiriman, simpan resi pengiriman jika barang yang benar dikirimkan. 

Jika barang yang dikirimkan memang tidak benar, maka lebih baik menolak penerimaan barang dan jangan menandatangani resi pengiriman. Dengan demikian maka merchant tidak dapat menyerahkan resi pengiriman bertanda tangan yang menandakan bahwa tidak terjadi penerimaan barang yang ditagihkan pada kartu kredit.

4. Tetap membayar tagihan

Berdasarkan dasar hukum peraturan Bank Indonesia Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (PBI APMK). Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari APMK. Dengan demikian, meskipun pemilik kartu kredit tidak merasa menggunakannya sesuai dengan tagihan yang diberikan oleh pihak bank, maka pihak bank hanya mengetahui pemiliknya adalah pengguna yang sah dari kartu kredit tersebut. 

Jadi, jika pemilik kartu kredit tidak cukup bukti, mau tidak mau tetap harus membayar tagihan tersebut.

Baca juga: 12 Cara Menjadi Kaya Dengan Menghemat Anggaran Rumah Tangga

5. Melaporkan kepada pihak kepolisian

Angin segar perlindungan konsumen dapat memberikan solusi tentang pemberantasan cyber criminal yang bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian penggunaan kartu kredit secara tidak sah atau pembobolan kartu kredit merupakan salah satu jenis pencurian dan dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 362 KUHP. 

Para pelakunya bisa dikenakan tindak pidana meskipun tanpa adanya pengaduan dari pihak pemilik kartu kredit.

Berhati-hati dalam membawa dan menggunakan kartu kredit

Saat membawa kartu kredit, pemilik harus lebih berhati-hati dan tidak teledor ketika menggunakannya saat membayar pada merchant, apalagi lupa meninggalkan kartunya. 

Jika kartu kredit hilang atau terjadi kekeliruan tagihan, maka segeralah untuk melaporkannya kepada pihak bank yang menerbitkan kartu kredit serta pihak Kepolisian. Penting pula sebagai pemilik resmi kartu kredit meminta bukti laporan dari kedua pihak tersebut yang menunjukkan bahwa memang kejadian tersebut telah dilaporkan.

Baca juga: Cara Lunasi Utang Pasca Debitur Meninggal Dunia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya