Fintech Makin Berkembang, OJK Bentuk Satgas Pengawasan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Perkembangan teknologi yang semakin maju menuntut industri untuk melakukan bentak inovasi, tak terkecuali industri keuangan yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan financial technologi (fintech). Industri keuangan berbasis teknologi diperkirakan akan mampu berkembang secara masif ke depannya.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar mengungkapkan, saat ini hampir semua lembaga jasa keuangan tengah berlomba-lomba memanfaatkan teknologi sebagai akses layanan kepada nasabahnya.

"Di saat yang sama banyak perusahaan startup yang secara inovatif menawarkan produk dan jasa keuangan. Baik itu sekedar menawarkan produk existing, maupun jasa keuangan yang bukan produk financing," jelasnya dalam Seminar Warta Ekonomi di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Dalam melalukan pengawasan terhadap perkembangan fintech tersebut, kata Mulya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk satuan tugas (satgas) pengembangan inovasi digital ekonomi dan keuangan. Tim tersebut terbagi dalam dua sub tim yakni fintech 2.0 dan fintech 3.0-3.5.

"Fintech 2.0 adalah layanan keuangan berbasis teknologi digital yang diselenggarakan oleh existing lembaga jasa keuangan (LJK). Tentunya meliputi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Sedangkan fintech 3.0-3.5 adalah layanan jasa keuangan yang biasanya dilaksanakan oleh para perusahaan startup," tuturnya.

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Mulya menjelaskan, tim tersebut nantinya bertugas untuk mengawasi perkembangan industri keuangan berbasis teknologi agar tetap aman dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan berbagai kajian seperti panduan penyelenggaraan digital perbankan atau bahkan Peraturan OJK.

"Khusus perbankan OJK telah mengirimkan ada konsultatif paper tentang panduan penyelenggaraan. Kita kirimkan pada perbankan buku. Kami harapkan juga dapat masukan. Dalam waktu dekat OJK akan keluarkan panduan penyelenggaraan digital banking yang untuk tahap awal dimulai dengan digital branch. Selanjutnya, jika semua pihak telah siap akan dikeluarkan fase berikutnya banking anywhere," tuturnya.
 

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020