Payung Hukum Alih Kelola Blok Mahakam Rampung

Blok Mahakam
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menyelesaikan payung hukum untuk rencana Investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Mahakam. 

Begini Dampak Insentif Pemerintah ke Pertamina Hulu Mahakam Demi Jaga Produksi Migas Lapangan Tua

Hal itu terangkum dalam revisi dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang akan berakhir kontrak kerjasamanya. 

Direktur Jenderal Migas, IGN Wiratmaja Puja mengatakan bahwa nantinya revisi payung hukum tersebut akan mengatur secara lebih tegas terkait dengan masa transisi Blok Mahakam. 

Pertamina Hulu Mahakam Alirkan Gas Perdana di Anjungan WPN-4

"Insya Allah sudah. Sudah dibahas tinggal laporan ke atas. Kita tugas kementerian kan revisi Permen 15 ya, itu sudah. Itu kan yang direvisi supaya masa transisinya lebih tegas," kata Wirat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta 29 Agustus 2016. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerbitkan Permen tersebut. 

Pertamina Hulu Mahakam Perkenalkan Pertakultur Ramah Lingkungan

Intinya, dalam Permen itu akan mengatur bahwa dalam masa transisi, Pertamina sudah bisa investasi meskipun kontraktor eksisting yaitu Inpex Corporation dan Total E&P Indonesie masih menjalankan perannya sebagai operator. 

"Jadi Sebelum ambil alih (blok mahakam) sudah bisa investasi, gitu. Yang mengerjakan tetap existing kontraktor," ungkap dia. 

Tak hanya itu, Wirat mengatakan dalam memuluskan masa transisi Pertamina sebagai pengelola Blok Mahakam maka akan ada Surat Keputusan (SK) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia juga menegaskan aturan ini nantinya akan berlaku pada blok-blok atau ladang migas lainnya. 

"Bisa (berlaku untuk blok migas lain). Buat transisi saja tapi, sesuai aturan saja. Kan minimal dua tahun sebelumnya sudah ditentukan. Ini tetap cuma (tinggal) di-elaborate aja," kata Wirat. 

Seperti diketahui, Pertamina akan mengambil alih kelola Blok Mahakam secara penuh pada 2018. Adapun kontraktor di Blok Mahakam saat ini, yaitu Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation yang akan habis masa kontraknya pada 31 Desember 2017.

Dengan adanya payung hukum itu, mulai awal 2017, Pertamina bisa masuk dalam masa transisi alih kelola atau mulai menjadi investor di Blok Migas tersebut. Lalu, Pertamina akan menjadi investor sekaligus pengelola terhitung sejak awal tahun 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya