Kajian Pelonggaran Gateway Tax Amnesty Diserahkan Pekan ini

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) akan menyerahkan kajian pelonggaran kriteria gateway (pintu masuk) program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diajukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI)  pada pekan ini untuk menampung aliran dana masuk. Gateway yang dimaksud adalah pada perusahaan efek (PE) hingga manager investasi (MI).

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kajian tersebut masih dalam finalisasi di OJK. Dengan pelonggaran tersebut, maka gateway untuk tax amnesty di pasar modal jadi sekitar 30 perusahaan efek dan 30 manajer investasi. Ditargetkan, minggu depan tahap pembahasan akan mulai dilakukan.

"Masih dalam tahap finalisasi kriteria tambahan, atau kelonggaran, dalam finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini kita sampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Meskipun demikan, Nurhaida belum dapat membeberkan kelonggaran kriteria gateway tax amnesty tersebut. Namun, sebelumnya, Ia mengatakan, salah satu kriteria yang dilonggarkan ialah dari segi kecukupan modal hingga modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

"Nanti finalnya baru kita sampaikan, kalau belum final masih kemungkinan berubah," tuturnya.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Nurhaida menegaskan, keputusan penambahan gateway tetap berada di tangan pemerintah. Penambahan gateway tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kriteria baru belum kita sampaikan karena belum dibahas Kemenkeu, nanti yang menentukan tetap PMK," ujarnya.

Nurhaida menekankan, OJK ingin dengan adanya aturan ini tidak lagi ada perusahaan efek atau manajer investasi yang dapat mengajukan permohonan untuk menjadi gateway per perusahaan. Sebab, hal ini tidak efektif untuk diterapkan mengingat sempitnya waktu penerapan program pengampunan pajak.

“Kita menghindari dari one on one datang kemudian mengajukan permohon review dan sebagainya. Itu tidak efektif dan tidak fair, kita ingin seadil mungkin dengan kriteria baru, kriteria tambahan atau pelonggaran pada waktu penambahan berdasarkan kriteria yang diperbaharui,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya