Sempat Alot, Ini Hasil Rapat Kerja Menkeu dan Komisi XI

Rapat komisi VI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sepakat memutuskan beberapa poin kesimpulan dari hasil rapat kerja yang membahas mengenai pemotongan anggaran dalam kas keuangan negara perubahan dan kemajuan dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sri Mulyani Janjikan Insentif ke Perusahaan Peduli Perubahan Iklim

Rapat yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB itu, sempat diskors oleh Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, hingga pukul 16.00 WIB, lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menggantikan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Seomarno, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR.

“Kalau begitu, kita sepakat untuk membuat kesimpulan dari hasil rapat,” ujar Melchias dalam rapat kerja di gedung parlemen Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Sri Mulyani: Industri Otomotif Kunci Pemulihan Ekonomi

Kesepakatan kesimpulan antara pemerintah dan parlemen berlangsung alot. Berkali-kali, beberapa poin kesimpulan pun harus direvisi, lantaran Menkeu tidak sepakat dengan redaksional maupun diksi yang diberikan oleh dewan parlemen.

Bahkan, dibutuhkan waktu setidaknya satu jam bagi pemerintah maupun DPR untuk menyimpulkan hasil pembahasan. “Mohon maaf, Pak. Kalau bisa, kata ‘belanja’ itu bisa dihilangkan, karena ini transfer ke daerah, bukan belanja,” tutur Sri Mulyani.

Lagi, Sri Mulyani Sabet Penghargaan Internasional

Berikut beberapa poin kesepakatan pemerintah dan parlemen terkait pembahasan pemotongan anggaran, dan pelaksanaan program kebijakan tax amnesty:

A. RENCANA PENGHEMATAN BELANJA NEGARA DALAM APBN-P 2016 

1. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan penghematan belanja Kementerian/Lembaga agar tetap memperhatikan target pembangunan yaitu penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, perbaikan gini ratio dan peningkatan indeks pembangunan manusia sesuai dengan yang termuat dalam APBN-P Tahun 2016. 

2. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan penghematan belanja transfer ke daerah dan dana desa, tidak mengganggu Iikuiditas keuangan pemerintah daerah, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah. 

3. Komisi XI DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) BeIanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

4. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan penghematan belanja negara dilakukan secara menyeluruh melalui skema membagi beban secara proporsional antara Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah. 

5. Komisi XI memandang perIu untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Kinerja Investasi Pemerintah di BUMN dalam rangka mendalami Privatisasi dan PMN. 

6. Komisi XI DPR RI menyepakati untuk melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

B. PENGAMPUNAN PAJAK 

1. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk memperbaiki implementasi terhadap Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu: (1) sosialisasi program pengampunan pajak dilakukan oIeh narasumber yang kompeten, Iebih detail dan per kelompok masyarakat (segmentasi); (2) upaya mengajak Wajib Pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak agar dilakukan secara persuasif dan keteladanan dari para pejabat termasuk pejabat negara. 

2. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk lebih fokus pada tujuan utama pengampunan pajak yaitu mengembalikan aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Negeri agar dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang baru termasuk membuat strategi yang komprehensif, konkret dan efektif, serta instrumen investasi yang menarik dan kompetitif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya