Bank Mandiri Baru Raup Rp300 Miliar Dana Tax Amnesty

Pengguna ATM Bank Mandiri.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Sebagai bank penampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty), PT Bank Mandiri Tbk, mencatat hingga akhir Agustus 2016, baru meraup dana sebesar Rp300 miliar dari para peserta tax amnesty.

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Selisih Angka Repatriasi

Padahal, hingga akhir Desember 2016, bank milik BUMN tersebut menargetkan akan menampung dana repatriasi hingga Rp10 triliun.

Menurut Senior Vice President Internasional Banking and Financial Bank Mandiri, Ferry M. Robbani, jumlah tersebut datang dari 70-an pelaku repatriasi dari tanggal 17 Juli hingga 31 Agustus 2016.

Berkat Tax Amnesty, Dana Pihak Ketiga Naik 8,4 Persen

“Jumlah nasabahnya memang masih sedikit, sekitar 70-an nasabah,” kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Ferry mengaku sedikitnya jumlah pelaku repatriasi tersebut, lantaran proses repatriasi tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh para peserta, misalnya pilihan investasi yang akan digunakan untuk penempatan dana tersebut.

Peserta Tax Amnesty Padati Kantor Pusat Ditjen Pajak

“Untuk mendapatkan dana repatriasi yang dalam jumlah besar, harus bersabar, sebab kan berlaku hingga Maret tahun depan,” tuturnya.

Ferry menjelaskan, dana repatriasi sebesar Rp300 miliar tersebut, masih ditempatkan pada produk produk perbankan pada umumnya, seperti deposito dan giro. Diperkirakan, pemilik dana tersebut tengah menunggu dan memilih produk investasi.

”Kalau di produk perbankan hanya sebentar, selanjutnya akan ditaruh di produk investasi pasar modal, properti, atau ditaruh di perusahaan mereka sendiri,” ujarnya.

Sedangkan sebagai bank persepsi setoran pajak, menurut Ferry, perseroan telah menerima Rp400 miliar uang tebusan pelaku deklarasi kekayaan program pengampunan pajak. Dana tersebut, berasal dari 5.000 wajib pajak. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya