Kenaikan Harga Rokok Picu Anak-anak Hisap Rokok Ilegal

Rokok di Indonesia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Wacana kenaikan harga rokok Rp50 ribu per bungkus makin menggelinding dan membuat banyak pihak turut angkat bicara. Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyatakan, kendati mendukung, namun kenaikan harga rokok dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal.

Konsumen Jadi Korban, YLKI Tolak Revisi UU KPK

Dampaknya, rokok ilegal akan sangat mudah beredar dan dapat mengakibatkan anak-anak beralih mengkonsumsi rokok ilegal akibat harga rokok legal yang meroket.
 
Menurut Agus, tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, kenaikan harga rokok dapat memicu peningkatan konsumsi rokok ilegal oleh kalangan anak-anak.

“Anak-anak di bawah umur akan mudah mendapatkan rokok ilegal kalau pemerintah tidak melakukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang kuat. Dengan begitu, rokok ilegal di pasaran akan sangat mudah ditemukan anak-anak,” tutur Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 September 2016.

Iuran BPJS Naik, YLKI Minta Sistem Kelas Layanan Dihilangkan

Agus menambahkan, beredarnya rokok ilegal yang dijual murah di bawah harga rokok legal akan menyebabkan konsumen, terutama anak-anak di bawah umur, akan beralih mengkonsumsi rokok ilegal. Ketika permintaan naik niscaya peredaran rokok ilegal pun akan semakin marak.
 
Ia mengatakan, peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat merupakan polemik lama yang belum terselesaikan. Peningkatan terhadap pengawasan dan penindakan dari pemerintah pun dituntut secara nyata.
 
“Rokok ilegal ini sudah marak, jadi saya pikir ini adalah masalah tentang Law Enforcement. Pemerintah dan semua pihak terkait harus fokus pada penegakan hukumnya, yaitu dengan melakukan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas tanpa kompromi terkait rokok ilegal,” tandas dia.
 
Agus menegaskan, pengawasan dan penindakan di lapangan terhadap rokok ilegal saat ini sebuah kebutuhan yang darurat.  “Jika pengawasan di lapangan sudah sedemikian baik, artinya akan susah menemukan rokok ilegal di pasaran. Jadi konsumen dewasa maupun anak-anak akan susah untuk mendapatkannya,” ujarnya.
 
Pengamat terorisme, Al Chaedar berpendapat pemerintah Indonesia harus mengantisipasi penyelundupan rokok ilegal. Potensi kejahatan ini akan memunculkan bahaya yang lebih serius. Lanjutnya, hasil yang didapatkan dari penjualan rokok ilegal berpotensi digunakan untuk tingkat kejahatan yang lebih tinggi lagi seperti pendanaan untuk kegiatan terorisme.
 
“Penjualan rokok ilegal harus ditindak dengan tegas, karena hal ini adalah tindakan kriminal serius yang sangat merugikan konsumen, pabrikan legal dan Pemerintah, utamanya karena mereka tidak membayar cukai serta pajak.

Selain itu, kelompok teroris mempunyai potensi yang sangat besar untuk memperdagangkan barang-barang ilegal dan melakukan kejahatan pencucian uang. Beda halnya dengan pedagang biasa yang masih memperhitungkan efek legalitas,” katanya beberapa pekan lalu.

YLKI Minta PLN Kasih Kompensasi kepada Pelanggan
Ilustrasi berhenti merokok.

YLKI: Harga Rokok Baiknya Rp70 Ribu per Bungkus

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen cuma rapelan.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2019